- Menyatakan Terdakwa KARJI Bin PAIMUN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengan menjual hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah" sebagaimana dalam dakwaan ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah gergaji panjang 50 cm dengan pegangan dari kayu;
- 1 (satu) lembar surat dari meubel UD. JATI MAKMUR Ds. Nglurup Kec. Sampung Kab. Ponorogo;
- 1 (satu) batang kayu jati bahan gawang ukuran 110 x 7 x 14 cm;
- 2 (dua) batang kayu jati bahan gawang ukuran 120 x 7 x 14 cm;
- 42 (empat puluh dua) usuk kayu jati ukuran 200 x 4 x 6 cm;
- 30 (tiga puluh) reng kayu jati ukuran 200 x 2 x 4 cm;
- 1 (satu) batang kayu jati bahan gawang ukuran 100 x 7 x 14 cm;
- 2 (dua) batang kayu jati bahan gawang ukuran 110 x 7 x 14 cm;
- 1 (satu) batang kayu jati bahan gawang ukuran 110 x 7 x 14 cm;
- 4 (empat) ram pintu kayu jati ukuran 210 x 3 x 10 cm;
- 14 (empat belas) blebek kayu jati ukuran 100 x 2 x 15 cm;
Putusan PN PONOROGO Nomor 88/Pid.B/LH/2021/PN Png |
|
Nomor | 88/Pid.B/LH/2021/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kebakaran Hutan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.bawono Effendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bunga Meluni Hapsari, Hakim Anggota Moh.bekti Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.B/LH/2021/PN_Png.zip
- Download PDF
- 88/Pid.B/LH/2021/PN_Png.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.B/LH/2021/PN Png
Statistik3113