- Menyatakan terdakwa BOYAMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 22 (dua puluh dua) lembar foto copy legalisir Nota penjualan dari Toko Bimo Slogohimo Wonogiri.
- 4 (empat) bendel foto copy legalisir agenda Bank.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Terdakwa BOYAMI tanggal 9 Oktober 2019.
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pernyataan Terdakwa BOYAMI tanggal 21 Oktober 2019.
- 1 (satu) exemplar Laporan Tagihan yang tidak disetorkan.
- 1 (satu) bendel Rekening Koran BNI No. rek. 0349453998 an. BOYAMI periode 1 Januari 2019 s/d 26 Des 2019.
- 1 (satu) bendel Rekening Koran BRI No. 384401016231533 An. IMAM MUSTOFA periode 1 November 2018 s/d 30 Nov 2018.
- 1 (satu) bendel foto copy legalisir buku Rekening CNB Niaga No.rek. 761490188700 An. BOYAMI periode 6 Oktober 2017 s/d 29 Desember 2019.
- 1 (satu) bendel rekening koran BRI No. 649901019725535 An. BOYAMI periode 1 Mei 2019 s/d 30 Sep 2019.
- 1 (satu) exemplar Rekening Koran BTN No. Rek. 0000024701500012305 an. BOYAMI periode 8 Januari 2019 s/d 19 Desember 2019.
- 1 (satu) bendel rekening Koran BCA No. 8175211345 An. WIGE SUDIRMAN periode Juli 2019 s/d Des 2019.
- 1 (satu) bendel Rekening Koran BNI No. Rek. 0538325382 An. WIGE SUDIRMAN periode 1 Januari 2019 s/d 31 Desember 2019.
- 1 (satu) bendel Rekening Koran BRI No. Rek. 384401023407531 An. BOYAMI periode 01 November 2018 s/d 18 Februari 2020.
- 1 (satu) bendel rekening koran BRI No. 649901019418536 An. IMAM MUSTOFA periode 1 Juli 2019 s/d 18 Februari 2020.
- 5 (lima) bendel Rekening Koran No. Rek 0349453998 An. BOYAMI sejak Januari 2015 s/d Desember 2019.
- 1 (Satu) bendel Rekening Koran No. Rek 8175211345 An. WIGE SUDIRMAN sejak Juli 2018 s/d Desember 2019.
- 1 (satu) bendel Rekening koran 64990101925535 An. Boyami.
- 1 (satu) bendel Rekening koran 384401016231533 An.Imam Mustofa di buka di unit Kota II.
- 1 (satu) bendel Rekening koran 3844010123407535 An. Boyami di buka di Unit Kota II.
- 1 (satu) bendel Foto Copy Legalisir pembukuan hasil Jual Sapu ARDIN JAWA.
- 2 (dua) lembar Absensi Terdakwa BOYAMI bulan Januari s/d Juni 2019.
- 1 (satu) bendel buku harian nota-nota pembayaran dari bulan Agustus s/d Oktober 2019 dari Toko Bimo Wonogiri.
- 1 (satu) bendel foto copy rekening koran No. rek 761490188700 An. BOYAMI periode bulan 6 Oktober 2017 s/d 31 Desember 2019.
- 1 (satu) bendel foto copy rekening koran BTN No. Rek 24701500012305 An. BOYAMI Periode 01 Januari 2015 s/d 31 Desember 2019.
- 1 (satu) unit Tanah dan Bangunan di Perum Bumi Citra Praja Blok F No. 27 RT 06 RW 03 Kel. Beduri Kec/Kab. Ponorogo;
- 1 (satu) unit Tanah dan Bangunan Perum Bumi Citra Praja Blok F No. 28 RT 06 RW 03 Kel. Beduri Kec/Kab. Ponorogo;
- 1 (satu) bendel dokumen pembelian / akad kredit rumah di Perum Bumi Citra Praja Blok F No. 27 RT 06 RW 03 Kel. Beduri Kec/Kab. Ponorogo;
- 1 (satu) bendel dokumen / akad kredit rumah Perum Bumi Citra Praja Blok F No. 28 RT 06 RW 03 Kel. Beduri Kec/Kab. Ponorogo;
- Uang tunai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) buku SHM asli No. 4734 An. IMAM MUSTOFA Perum Bumi Citra Praja Blok C No. 18 Ponorogo;
- 1 (satu) unit Tanah dan Bangunan di Perum Bumi Citra Praja Blok C No. 18 Kel. Beduri Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo;
Putusan PN PONOROGO Nomor 38/Pid.B/2021/PN Png |
|
Nomor | 38/Pid.B/2021/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.bawono Effendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albanus Asnanto, Br Hakim Anggota Moh.bekti Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Agung Nurhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada terdakwa BOYAMI. Dikembalikan kepada Saksi DAVID NOVENDRI. 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 ,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.B/2021/PN_Png.zip
- Download PDF
- 38/Pid.B/2021/PN_Png.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.B/2021/PN Png
Statistik4228