- Menyatakan Terdakwa ARIF MUGIARTO Bin HADI SUGITO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia??? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa ARIF MUGIARTO BIN HADI SUGITO oleh karena itu dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa ARIF MUGIARTO Bin HADI SUGITO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat??? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARIF MUGIARTO BIN HADI SUGITO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Vario Nopol F-5377-UAD;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Nopol F-5377-UAD;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario Nopol F-5377-UAD atas nama Eko Riyono;
- 1 (satu) lembar SIM C atas nama Arif Mugiarto;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUKABUMI Nomor 232/Pid.Sus/2020/PN Skb |
|
Nomor | 232/Pid.Sus/2020/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Parulian Manik |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmawati, Br Hakim Anggota Eka Desi Prasetia |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Hamid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 232/Pid.Sus/2020/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 232/Pid.Sus/2020/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pid.Sus/2020/PN Skb
Statistik20