- Menyatakan Terdakwa Rizkha Akhsanul Hakim Alias Akhsan Bin Toni Hernano tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif ke dua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Surya Pro warna merah yang di dalamnya terdapat gulungan kertas tisu warna putih yang di dalamnya lagi terdapat 1 (satu) plastik klip warna bening yang didalamnya berisi 1 (satu) plastik klip bening dalam keadaan tergulung dan berisi isolasi plastik yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,53 (nol koma lima puluh tiga) gram ;
- 1 (satu) buah kardus warna coklat yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) botol bekas Isoplus warna biru yang didalamnya terdapat 2 (dua) buah sedotan plastik warna putih dan kertas tisu yang digunakan sebagai bong (alat hisap shabu);
- 1 (satu) lembar lipatan kertas tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kerak yang diduga sisa pembakaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,59 (dua koma lima puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) buah sarung tangan warna ping yang didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- Plastik kresek yang didalamnya terdapat 1 (satu) bendel plastik klip;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat kerak yang diduga sisa pembakaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,01 (dua koma nol satu) gram;
- 3 (tiga) buah sedotan plastik warna bening;
- 1 (satu) tutup botol warna kuning yang terdapat dua lubang.
- 1 (satu) lembar kertas yang digunakan untuk menggulung timbangan digital dan kresek;
- 1 (satu) buah hp merk Oppo warna ungu beserta simcardnya.
- 1 (satu) unit sepeda motor roda 2 (dua) warna abu-abu, merk Honda jenis Vario Nopol : AE 6526 VE.
Putusan PN PONOROGO Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN Png |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2021/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.bawono Effendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fajar Pramono, Hakim Anggota Moh.bekti Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Agung Nurhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2021/PN_Png.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2021/PN_Png.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2021/PN Png
Statistik2820