- Menyatakan Terdakwa Krisna Agum Pamungkas Bin Nanang Fahrudin, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 Nopol: AE-2879-BQ Tahun 2013 warna putih No. Angka: MH1JFC117DK187690, No. mesin: JFC1E-118496 a.n SUNARNI;
- 1 (satu) buah BPKB Honda Vario 125 Nopol: AE-2879-BQ tahun 2013 warna putih, Nomor rangka: MH1JFC117DK187690 No. SIM: JFC1E-1188496 a.n Sunarni;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda Vario 125 Nopol: AE-2879-BQ Tahun 2013 warna putih, No. Rangka: MH1JFC117DK187690, no.mesin: JFC1E-1188496 a.n SUNARNI;
- 1 (satu) buah surat perjanjian persewaan 1 (satu) unit motor Honda Vario;
- 1 (satu) buah KTP a.n Krisna Agum Pamungkas;
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga No. 350210200619004;
- 1 (satu) buah Buku Akta nikah No. 0013/013/I/2018;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung J3 Pro warna Gold dengan nomor IMEI: 359755/08/290773/0, IMEI: 359756/08/290773/8 dengan nomor Handphone: 087879238263;
Putusan PN PONOROGO Nomor 9/Pid.B/2021/PN Png |
|
Nomor | 9/Pid.B/2021/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Mulyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albanus Asnanto, Br Hakim Anggota Moh.bekti Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Harto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Sunarni. Dilampirkan dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada Terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.B/2021/PN_Png.zip
- Download PDF
- 9/Pid.B/2021/PN_Png.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9/Pid.B/2021/PN Png
Statistik3835