- Menyatakan terdakwa Fajar Irfo als Sonde Bin Derek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan mutu? sebagaimana dakwaan Alterantif ke satu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,00-(lima juta juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip bening yang didalamnya berisi 446 (empat ratus empat puluh enam) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan ?LL?
- 1 (satu) Toples warna putih yang berisi 1 (satu) plastik bening yang didalamnya berisi 868 (delapan ratus enam puluh delapan) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan ?LL?.
- 1 (satu) plastik bening dalam keadaan kosong yang diduga bekas pil double L
- 4 (empat) lembar bukti transfer bank BRI
- 1 (satu) lembar bukti transfer bank BNI
- Beberapa lembar plastik klip
- 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam baru Origin yang berisi 1 (satu) plastik klip berisi 50 (lima puluh) butir pil warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tulisan ?LL?
- 1 (satu) buah Handphone merk redmi warna gold berikut simcard yang ada didalamnya
Putusan PN PONOROGO Nomor 7/Pid.Sus/2021/PN Png |
|
Nomor | 7/Pid.Sus/2021/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Mulyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Albanus Asnanto, Br Hakim Anggota Moh.bekti Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Condro Triyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 ,-(lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pid.Sus/2021/PN_Png.zip
- Download PDF
- 7/Pid.Sus/2021/PN_Png.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pid.Sus/2021/PN Png
Statistik79