- Menyatakan Terdakwa Rahmad Supriyanto Als Rahmat Bin Muhammad Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan pemufakatan jahat tanpa hak menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rahmad Supriyanto Als Rahmat Bin Muhammad Yusuf oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun 4 (empat) bulan dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) paket sedang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih 268,52 gram (telah habis dimusnahkan oleh penyidik)
- Pembungkus barang bukti berupa 11 (sebelas) plastik bening klep merah dengan berat 9,13 gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Biru;
- 1 (satu) kantong plastik warna Biru;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Putih;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Jenis Beat warna Biru Putih dengan No.Pol : BM 6693 HG;
Putusan PN DUMAI Nomor 259/Pid.Sus/2019/PN Dum |
|
Nomor | 259/Pid.Sus/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuadesbertua Naibaho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwansyah, Br Hakim Anggota Abdul Wahab |
Panitera | Panitera Pengganti: Abbas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa: Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 259/Pid.Sus/2019/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 259/Pid.Sus/2019/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pid.Sus/2019/PN Dum
Statistik43