- Menyatakan Terdakwa I. Wahyu Nurkolik Alias Kolik Bin Sutijan dan Terdakwa II. Hendrik Sucipto Alias Gogon Bin Mulyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak membeli narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sedang diduga Narkotika jenis sabu-sabu;
- 10 (sepuluh) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 2 (dua) buah sendok yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna cream;
- 1 (satu) buah dompet motif bunga warna putih;
- 1 (satu) buah kotak warna hitam;
- 1 (satu) celana Jeans pendek warna biru;
- 5 (lima) paket sedang diduga Narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah kotak Handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) blok plastik sedang pembungkus sabu;
- 1 (satu) blok plastiik kecil pembungkus sabu;
- 1 (satu) buah kotak Handpone merk Redmi 5A warna orange putih;
- 2 (dua) sendok sabu yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) buah tempat Power Bank yang terbuat dari kain warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) unit merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit Air Soft Gun merk KWC warna hitam;
- 1 (satu) unit CCTV;
- 1 (satu) unit Televisi merk Sony warna hitam;
- (Dari Terdakwa Hendrik Sucipto Als Gogon Bin (Alm) Mulyono)
Putusan PN DUMAI Nomor 134/Pid.Sus/2019/PN Dum |
|
Nomor | 134/Pid.Sus/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aziz Muslim, Br Hakim Anggota Muhammad Sacral Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti: Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
(Dari Terdakwa Wahyu Nurkolik Als Kolik Bin Sutijan); Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.Sus/2019/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 134/Pid.Sus/2019/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.Sus/2019/PN Dum
Statistik75