- Menyatakan Terdakwa Darwi Asmadi als Darwi Bin Wahi (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Darwi Asmadi als Darwi Bin Wahi (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor Jenis Honda Vario warna putih biru No.Pol : BH 3394 YD No.Ka : MH1JFB111CK265020, No.Sin : JFB1E-1266330 an. Pratikno;
- 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Honda Vario warna putih biru No.Pol : BH 3394 YD No.Ka : MH1JFB111CK265020, No.Sin : JFB1E-1266330;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan ,KTP, SIM A dan C, kartu NPWP an. Rido Wahyuna dan STNK sepeda motor Honda an. Helen Agustimo Silalahi;
- 1 (satu) unit Play station 2 merk sony warna hitam;
- 1 (satu) pasang sepatu merk Lining warna kuning;
- 1 (satu) buah Jas hujan warna coklat.
- 2 buah kunci L yang terbuat dari besi warna silver;
- 1 (satu) buah obeng min panjang gagang berwarna merah;
- 1 (satu) buah besi tajam;
Putusan PN JAMBI Nomor 323/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 323/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhruddin, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti: Johannes Paradongan Sahatua Marbun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Abin bin Yak Keng Huat (Alm). Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 323/Pid.B/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 323/Pid.B/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 323/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik99