- Menyatakan Terdakwa Heri Siswanto Bin Muchtar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Heri Siswanto Bin Muchtar, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan roda 4 jenis Mitsubishi Strada tahun 2012 warna putih No. Pol BH 9784 EI dengan nomor rangka MMBENKB70CD031426, Nomor mesin 4M4OUAC9283 an. Syamsu Putra;
- 1 (satu) lembar STNK Kendaraan roda 4 jenis Mitsubishi Strada tahun 2012 warna warna putih No.Pol BH 9784 EI dengan nomor rangka MMBENKB70CD031426, Nomor mesin 4M4OUAC9283 an. Syamsu Putra;
- 209 (dua ratus sembilan) buah sawit yang sudah membusuk (Tongkos);
- 1 (satu) Duplikat Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) No.69/ Desa Rantau Badak tahun 2002 selu.as 20.000m2;
- 1 (satu) Duplikat Sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) No.71/ Desa Rantau Badak tahun 2002 seluas 20.000m2;
- 1 (satu) Duplikat Akta Jual Beli No. 955 /MRL/2005 tentang jual beli HGB No. 69/ Desa Rantau Badak tahun 2002 seluas 20.000m2;
- 1 (satu) Duplikat Akta Jual Beli No. 942 /MRL/2005 tentang jual beli HGB No. 71/ Desa Rantau Badak tahun 2002 seluas 20.000 m2;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 311/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 311/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhruddin, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti: Osseph Ariesta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa. Dirampas untuk dimusnahkan. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 311/Pid.B/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 311/Pid.B/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 311/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik43