- Menyatakan Terdakwa Endra Lesmana Bin Jemiono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi dari 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Endra Lesmana Bin Jemiono, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000.00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu dalam plastik bening seberat 4,81 (empat koma delapan puluh satu) gram netto
- 4 (empat) paket kecil narkotika jenis shabu dalam plastik bening seberat = 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram total berat = 5,58 (lima koma lima puluh delapan) gram;
- 3 (tiga) pax plastik warna bening berklip;
- 1 (satu) buah amplop warna putih;
- 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam untuk sendok shabu-shabu;
- 2 (dua) unit timbangan digital;
- 1 (satu) unit handphone android Merk Samsung A.20;
- 1 (satu) unit handphone nokia warna hitam;
Putusan PN JAMBI Nomor 313/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 313/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhruddin, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti: Osseph Ariesta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan 6.Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 313/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 313/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 313/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik811