- Menyatakan Terdakwa SUMARSONO BIN CASMADI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa SUMARSONO BIN CASMADI dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SUMARSONO BIN CASMADI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUMARSONO BIN CASMADI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan membayar denda sebesar Rp.50.000.000,00,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa SUMARSONO BIN CASMADI untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.266.498.180,53,00,- (dua ratus enam puluh enam juta empat ratus sembilan delapan ribu seratus delapan puluh rupiah koma lima puluh tiga sen), dikurangi dengan uang yang disita dari Terdakwa sejumlah Rp 6.107.000,00,- (enam juta seratus tujuh ribu rupiah) beserta uang titipan dari Terdakwa yang telah disita secara sah sebagai barang bukti sejumlah Rp 230.000.000,00,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) yang diperhitungkan untuk membayar uang pengganti dirampas untuk negara dan disetor ke kas negara, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang penggati tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) bendel Rekening Kas Desa Manggis pada Bank Jateng dengan Nomor rekening: 2032009193 atas nama KAS UMUM PEM DS MANGGIS,
- 1 ( satu ) bendel Perdes Manggis Nomor 03 tahun 2016 tentang APBDes 2017 Desa Manggis,
- 1 ( satu ) bendel Perdes Manggis Nomor 02 tahun 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes TA. 2017 Desa Manggis,
- 1 ( satu ) bendel Perdes Manggis Nomor 04 tahun 2017 tentang APBDes 2018 Desa Manggis,
- 1 ( satu ) bendel Perdes Manggis Nomor 05 tahun 2018 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes TA. 2018 Desa Manggis,
- 1 ( satu ) bendel Laporan akhir Pelaksanaan Dana Desa ( DD ) tahun 2018 Desa Manggis,
- 1 ( satu ) bendel Perdes Manggis Nomor 5 tahun 2018 tentang APBDes 2019 Desa Manggis,
- 1 ( satu ) bendel Perdes Manggis Nomor 06 tahun 2020 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes TA. 2019 Desa Manggis,
- 1 ( satu ) bendel Laporan akhir Pelaksanaan Dana Desa ( DD ) tahun 2019 Desa Manggis,
- 1 ( satu ) bendel Keputusan Kepala Desa Manggis Nomor: 412.2.03/I/2017, tanggal 5 Januari 2017 tentang Penunjukan Bendaharawan Desa Manggis,
- 1 ( satu ) bendel Keputusan Kepala Desa Manggis Nomor: 141.1/10/XII/2016, tanggal 28 Desember 2016 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Dana Desa ( DD ) Desa Manggis Tahun Anggaran 2017,
- 1 ( satu ) bendel Keputusan Kepala Desa Manggis Nomor: 141.1/09/XII/2016, tanggal 28 Desember 2016 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Desa Manggis Tahun Anggaran 2017 ( foto copy berlegalisir ),
- 1 ( satu ) bendel Keputusan Kepala Desa Manggis Nomor: 141.1/11/XII/2017, tanggal 28 Desember 2018 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Dana Desa ( DD ) Desa Manggis Tahun Anggaran 2018 ( foto copy berlegalisir ),
- 1 ( satu ) bendel Keputusan Kepala Desa Manggis Nomor: 141.1/010/XII/2017, tanggal 28 Desember 2017 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Desa Manggis Tahun Anggaran 2018 ( foto copy berlegalisir ),
- 1 ( satu ) bendel Keputusan Kepala Desa Manggis Nomor: 141.1/012/VIII/2018, tanggal 28 Agustus 2018 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Desa Manggis Tahun Anggaran 2018 ( foto copy berlegalisir ),
- 1 ( satu ) bendel Keputusan Kepala Desa Manggis Nomor: 141.1/13/VIII/2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Dana Desa ( DD ) Desa Manggis Tahun Anggaran 2018 ( foto copy berlegalisir ),
- 1 ( satu ) bendel Keputusan Kepala Desa Manggis Nomor: 141.1/13/IV/2019, tanggal 4 Mei 2019 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Pembangunan Dana Desa ( DD ) Desa Manggis Tahun Anggaran 2019,
- 1 ( satu ) bendel Keputusan Kepala Desa Manggis Nomor: 141.1/012/IV/2019, tanggal 4 Mei 2019 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan Desa Manggis Tahun Anggaran 2019 ( foto copy berlegalisir ),
- 1 ( satu ) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa ( DD ) tahap I TA. 2017 Pemerintah Desa Manggis,
- 1 ( satu ) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa ( DD ) tahap II TA. 2017 Pemerintah Desa Manggis,
- 1 ( satu ) bendel Kegiatan Pemberdayaan RTLH ( Rumah Tidak Layak Huni ) DD ( Dana Desa ) Tahap II TA. 2017 Rp. 90.000.000,- Pemerintah Desa Manggis,
- 1 ( satu ) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa ( DD ) tahap I TA. 2018 Pemerintah Desa Manggis,
- 1 ( satu ) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa ( DD ) tahap II TA. 2018 Pemerintah Desa Manggis,
- 1 ( satu ) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa ( DD ) tahap III TA. 2018 Pemerintah Desa Manggis,
- 1 ( satu ) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa ( DD ) tahap I RTLH ( 5 Unit rumah ) Pemerintah Desa Manggis tahun 2018,
- 1 ( satu ) bendel Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa ( DD ) tahap II RTLH ( 4 Unit rumah ) Pemerintah Desa Manggis tahun 2018,
- 1 ( satu ) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa ( DD ) tahap I TA. 2019 Pemerintah Desa Manggis,
- 1 ( satu ) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa ( DD ) tahap II TA. 2019 Pemerintah Desa Manggis,
- 1 ( satu ) bendel Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Desa ( DD ) tahap III TA. 2019 Pemerintah Desa Manggis,
- 1 ( satu ) bendel foto copy slip penarikan Bank Jateng tertanggal 20 / 6 / 2017 dengan tertera nomor rekening 2032009193 atas nama KAS UMUM PEMDES MANGGIS dengan terdapat legalisir berikut cap stampel Bank Jateng serta lampirannya,
- 1 ( satu ) bendel foto copy slip penarikan Bank Jateng tertanggal 19 / 7 / 2017 dengan tertera nomor rekening 2032009193 atas nama KAS UMUM PEMDES MANGGIS dengan terdapat legalisir berikut cap stampel Bank Jateng serta lampirannya,
- 1 ( satu ) bendel foto copy slip penarikan Bank Jateng tertanggal 6 / 11 / 2017 dengan tertera nomor rekening 2032009193 atas nama KAS UMUM PEMDES MANGGIS dengan terdapat legalisir berikut cap stampel Bank Jateng serta lampirannya,
- 1 ( satu ) bendel foto copy slip penarikan Bank Jateng tertanggal 23 / 4 / 2018 dengan tertera nomor rekening 2032009193 atas nama KAS UMUM PEMDES MANGGIS dengan terdapat legalisir berikut cap stampel Bank Jateng serta lampirannya,
- 1 ( satu ) bendel foto copy slip penarikan Bank Jateng tertanggal 11 / 7 / 2018 dengan tertera nomor rekening 2032009193 atas nama KAS UMUM PEMDES MANGGIS dengan terdapat legalisir berikut cap stampel Bank Jateng serta lampirannya,
- 1 ( satu ) bendel foto copy slip penarikan Bank Jateng tertanggal 4 / 12 / 2018 dengan tertera nomor rekening 2032009193 atas nama KAS UMUM PEMDES MANGGIS dengan terdapat legalisir berikut cap stampel Bank Jateng serta lampirannya,
- 1 ( satu ) bendel foto copy slip penarikan Bank Jateng tertanggal 14 / 2 / 2019 dengan tertera nomor rekening 2032009193 atas nama KAS UMUM PEMDES MANGGIS dengan terdapat legalisir berikut cap stampel Bank Jateng serta lampirannya,
- 1 ( satu ) bendel foto copy slip penarikan Bank Jateng tertanggal 29 / 5 / 2019 dengan tertera nomor rekening 2032009193 atas nama KAS UMUM PEMDES MANGGIS dengan terdapat legalisir berikut cap stampel Bank Jateng serta lampirannya,
- 1 ( satu ) bendel print out rekening koran tabungan Bank Jateng nomor rekening 2032009193 atas nama KAS UMUM PEMDES MANGGIS periode 1 April 2021 sampai dengan 31 Juli 2023,
- 1 ( satu ) bendel catatan belanja barang tertera tulisan tahun 2017,
- 1 ( satu ) bendel Petikan Keputusan Bupati Batang Nomor : 141 / 1117 / 2013 tentang Pengangkatan Calon Kepala Desa Terpilih Menjadi Kepala Desa ( foto copy berlegalisir ),
- 1 ( satu ) bendel Keputusan Bupati Batang Nomor 141 / 572 / 2019 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Kepala Desa Se-Kabupaten Batang Masa Jabatan 23 September 2013 - 23 September 2019 ( foto copy berlegalisir ).
- 1 ( satu ) bendel Peraturan Desa Manggis Nomor 07 tahun 2016 tentang Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES ),
- 1 ( satu ) bendel Keputusan Kepala Desa Manggis Nomor: 141/07/VII/2016, tentang pengangkatan Pengurus BUMDesa ? MITRA ABADI ?,
- 1 ( satu ) bendel Anggaran Dasar ( AD ) Badan Usaha Milik Desa ( BUMDesa ) ? MITRA ABADI ? Desa Manggis,
- 1 ( satu ) bendel Anggaran Rumah Tangga ( ART ) Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) ? MITRA ABADI ? Desa Manggis,
- 1 ( satu ) bendel proposal BUMDesa ? MITRA ABADI ? Nomor 01/XI/2017 yang ditujukan kepada Kepala Desa Manggis,
- 8 ( delapan ) bendel Berita Acara Musyawarah Kerjasama BUMDesa dengan Petani Desa Manggis tahun 2017,
- 1 ( satu ) bendel proposal Rencana Usaha BUMDesa ? MITRA ABADI ? Nomor 02/II/2018, tanggal 25 Februari 2018,
- 1 ( satu ) lembar Surat Pernyataan tertanggal 15 Februari 2019 bermaterai,
- 6 ( enam ) bendel Berita Acara Musyawarah Kerjasama BUMDesa dengan Peminjam Desa Manggis yang semua tertanggal 16 Februari 2019 berikut lampirannya berupa kwitansi dan foto copy identitas,
- 1 ( satu ) bendel dokumen berupa kwitansi dan surat pernyataan yang menerangkan SUMARSONO telah pinjam uang BUMDes dengan total Rp. 28.000.000,- ( dua puluh delapan juta rupiah ),
- 1 ( satu ) bendel rekening koran BRI dengan nomor rekening 58401020575537 atas nama BUMDES MITRA ABADI periode 2021.
- 1 ( satu ) bendel Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor: 1452/LS.01/2017, tanggal 15 Juni 2017 berikut lampirannya termasuk Surat Perintah Membayar ( SPM ) dan Surat Kepala Dispermades Kab. Batang kepada Bupati Batang c.q. Kepala BPKPAD Kab. Batang Nomor: 935 / 584 / 2017, tanggal 7 Juni 2017 tentang Permohonan Pencairan DD Tahap I Desa Manggis, Kec. Tulis, tahun 2017 serta dokumen pendukung lainnya ( foto copy berlegalisir ),
- 1 ( satu ) bendel Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor: 3147/LS.01/2017, tanggal 31 Oktober 2017 berikut lampirannya termasuk Surat Perintah Membayar ( SPM ) dan Surat Kepala Dispermades Kab. Batang kepada Bupati Batang c.q. Kepala BPKPAD Kab. Batang Nomor: 935 / 1003 / 2017, tanggal 3 Oktober 2017 tentang Permohonan Pencairan DD Tahap II Desa Manggis, Kec. Tulis, tahun 2017 serta dokumen pendukung lainnya ( foto copy berlegalisir ),
- 1 ( satu ) bendel Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor: 0650/LS.01/2018, tanggal 16 April 2018 berikut lampirannya termasuk Surat Perintah Membayar ( SPM ) dan Surat Kepala Dispermades Kab. Batang kepada Bupati Batang c.q. Kepala BPKPAD Kab. Batang Nomor: 935 / 199 / 2018, tanggal 27 Maret 2018 tentang Permohonan Pencairan DD Tahap I Desa Manggis, Kec. Tulis, tahun 2018 serta dokumen pendukung lainnya ( foto copy berlegalisir ),
- 1 ( satu ) bendel Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor: 1555/LS.01/2018, tanggal 5 Juli 2018 berikut lampirannya termasuk Surat Perintah Membayar ( SPM ) dan Surat Kepala Dispermades Kab. Batang kepada Bupati Batang c.q. Kepala BPKPAD Kab. Batang Nomor: 935 / 616 / 2018, tanggal 28 Juni 2018 tentang Permohonan Pencairan DD Tahap II Desa Manggis, Kec. Tulis, tahun 2018 serta dokumen pendukung lainnya ( foto copy berlegalisir ),
- 1 ( satu ) bendel Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor: 3669/LS.01/2018, tanggal 30 November 2018 berikut lampirannya termasuk Surat Perintah Membayar ( SPM ) dan Surat Kepala Dispermades Kab. Batang kepada Bupati Batang c.q. Kepala BPKPAD Kab. Batang Nomor: 935 / 1261 / 2018, tanggal 26 November 2018 tentang Permohonan Pencairan DD Tahap III Desa Manggis, Kec. Tulis, tahun 2018 serta dokumen pendukung lainnya ( foto copy berlegalisir ),
- 1 ( satu ) bendel Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor: 1006/LS.01/2019, tanggal 22 Mei 2019 berikut lampirannya termasuk Surat Perintah Membayar ( SPM ) dan Surat Kepala Dispermades Kab. Batang kepada Bupati Batang c.q. Kepala BPKPAD Kab. Batang Nomor: 935 / 585 / 2019, tanggal 14 Mei 2019 tentang Permohonan Pencairan DD Tahap I Desa Manggis, Kec. Tulis, tahun 2019 serta dokumen pendukung lainnya ( foto copy berlegalisir ),
- 1 ( satu ) bendel Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor: 3480/LS.01/2019, tanggal 9 Desember 2019 berikut lampirannya termasuk Surat Perintah Membayar ( SPM ) dan Surat Kepala Dispermades Kab. Batang kepada Bupati Batang c.q. Kepala BPKPAD Kab. Batang Nomor: 935 / 2019 / 2019, tanggal 24 November 2019 tentang Permohonan Pencairan DD Tahap II Desa Manggis, Kec. Tulis, tahun 2019 serta dokumehn pendukung lainnya ( foto copy berlegalisir ),
- 1 ( satu ) bendel Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D ) Nomor: 3874/LS.01/2019, tanggal 23 Desember 2019 berikut lampirannya termasuk Surat Perintah Membayar ( SPM ) dan Surat Kepala Dispermades Kab. Batang kepada Bupati Batang c.q. Kepala BPKPAD Kab. Batang Nomor: 935 / 3192 / 2019, tanggal 11 Desember 2019 tentang Permohonan Pencairan DD Tahap III Desa Manggis, Kec. Tulis, tahun 2019 serta dokumen pendukung lainnya ( foto copy berlegalisir),
- Uang tunai sebesar Rp. 6.107.000,00,- ( enam juta seratus tujuh ribu rupiah ),
Putusan PN SEMARANG Nomor 92/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg |
|
Nomor | 92/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heriyenti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dani Rusdiyah, Br Hakim Anggota Agung Hariyanto |
Panitera | Panitera Pengganti Dyah Enny Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Pemerintah Desa melalui saksi Muhamad Tohir Bin Surono. Dikembalikan kepada BPKPAD Kabupaten Batang melalui saksi Much Taufiq Kurniawan,S.E;M.M. Dirampas untuk negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
65
0