- Menyatakan Terdakwa Ika Mayasari Binti Sukandar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam Dakwaan Alternative Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ika Mayasari Binti Sukandar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sebuah Sebuah buku hak pemakaian Ruko/Toko/Los/Kios Blok W nomor 21 E, dengan nomor register : PW/W/21 E/2020, tanggal 1 januari 2020, yang dikeluarkan oleh Kepala Dindakop & UKM Kab. Blora;
- Sebuah kwitansi DP Kompensasi kios Blok W sebesar Rp. 10.000.000, dari P. Supriyono yang di tandatangani Mayasari, tanggal 29-5-2019;
- Sebuah kwitansi Angsuran ke II Blok W sebesar Rp. 10.000.000, dari Bp. Supriyono yang di tandatangani Mayasari, tanggal 19-7-2019;
- Sebuah kwitansi pembayaran kios Blok W sebesar Rp. 2.500.000, dari Supriyono yang di tandatangani Siti Kusmiatun, tanggal 25 Nop 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi DP Ruko Blok PS Wulung sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari MATORI yang diterima KARYONO pada tanggal 26/07/2019;
- 1 (satu) buah buku Hak Pemakaian Ruko/Toko/Kios/Los, atas nama SUMAJI dengan Nomor Register : PW/W/11 A/2020, tanggal 01 Januari 2020;
- 3 (tiga) lembar Foto Copy kwitansi pembayaran Dp dan angsuran pembelian kios Barang bukti tersebut di atas disita dari saksi SUMAJI Bin (alm) SUMIJAN;
- 1 (satu) lembar print out foto 1 (satu) kwitansi pembayaran DP ruko sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan 4 (empat) kwitansi angsuran blok W yang masing - masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran ke-5 Ruko Blok W sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dari SAINUL yang diterima KARYONO pada tanggal 15-7-2020;
- 1 (satu) buah buku identitas pemakai ruko/toko/kios/los pasar Wulung nomor 13 F, Blok W Noreg : PW/W/13F/2020, tanggal 1 Januari 2020 atas nama NIRA YENI PUSPITA;
- 1 (satu) buah buku Hak Pemakaian Ruko/Toko/Kios/Los, atas nama RAKIM dengan Nomor Register : PW/W/08 B/2020, tanggal 01 Januari 2020;
- 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran Dp dan angsuran pembelian kios, yang pertama kwitansi pembayaran DP sebesar Rp. 5.000.000 pada tanggal 31 Mei 2019 kepada . MAYASARI, yang kedua kwitansi pembayaran angsuran pertama Rp. 10.000.000,- pada tanggal 30 September 2019 kepada . MAYASARI dan yang ketiga kwitansi pembayaran angsuran kedua Rp. 5.000.000,- pada tanggal 10 Februari 2020 kepada KARYONO;
- Sebuah buku hak pemakaian ruko/los/kios yaitu Blok W No. 05, dengan nomor register : PW/W/05/2020, tanggal 1 Januari 2020, yang dikeluarkan oleh Kepala Dindagkop & UKM Kab. Blora;
- sebuah kwitansi kompensasi kios Blok W sebesar Rp. 5.000.000,- dari H. Samian yang ditandatangani Mayasari, tanggal 29-5-2019;
- sebuah kwitansi DP ke 2 sebesar Rp. 5.000.000,- dari H Samian yang ditandatangani Karyono, tanggal 26-8-2019;
- sebuah kwitansi angsuran Blok ke 3 sebesar Rp. 2.000.000,- dari H samian yang ditandatangani Karyono, tanggal 2-3-2021;
- 1 (satu) lembar Foto Copy buku Hak Pemakaian Ruko/Toko/Kios /Los, atas nama SUKIRAN dengan Nomor Register : PW/W/06 E/2020, tanggal 01 Januari 2020;
- 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran angsuran pembelian kios, Pada tanggal 18 juni 2019 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada KARYONO,-, Pada tanggal 14 Agustus 2019 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada KARYONO, dan angsuran ketiga Pada tanggal 17 Januari 2020 sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada KARYONO;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran DP Kompensasi Blok W sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari . WATINI yang diterima dan ditandatangani oleh . MAYASARI tanggal 19 Juni 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran DP ruko Blok W pasar Wulung sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dari . AGUSTIN yang diterima dan ditandatangani oleh KARYONO tanggal 20 Juli 2019;
- Sebuah buku hak pemakaian Ruko/Toko/Los/Kios Blok W nomor 04 C, dengan nomor register : PW/W/04.C/2020, tanggal 1 Januari 2020, an. Budiyono, yang dikeluarkan oleh Kepala Dindakop & UKM Kab. Blora;
- Sebuah buku hak pemakaian Ruko/Toko/Los/Kios Blok W nomor 04 E, dengan nomor register : PW/W/04.E/2020, tanggal 1 Januari 2020, an. Budiyono, yang dikeluarkan oleh Kepala Dindakop & UKM Kab. Blora;
- Sebuah kwitansi sebesar Rp. 5.000.000 pada tgl 31-5-2019 (ditandatangani, Mayasari);
- Sebuah kwitansi Sebesar Rp. 5.000.000 pada tgl 13-6-2019 (ditandatangani, Mayasari);
- Sebuah kwitansi Sebesar Rp. 1.000.000 pada tgl 29-1-2020 (ditandatangani, Mayasaei);
- Sebuah kwitansi Sebesar Rp. 1.000.000 pada tgl 28-2-2020 (ditandatangani, Karyono);
- Sebuah kwitansi Sebesar Rp. 1.000.000 pada tgl 7-5-2020 (ditandatangani, Mayasari);
- Sebuah kwitansi Sebesar Rp. 1.000.000 pada tgl 6-7-2020 (ditandatangani, Karyono);
- Sebuah kwitansi Sebesar Rp. 1.000.000 pada tgl 1-9-2020 (ditandatangani, Karyono);
- Sebuah kwitansi Sebesar Rp. 1.000.000 pada tgl 14-11-2020 (ditandatangani, Karyono);
- Sebuah kwitansi Sebesar Rp. 1.000.000 pada tgl 27-2-2021 (ditandatangani, Karyono);
- Sebuah kwitansi Sebesar Rp. 1.000.000 pada tgl 5-5-2021 (ditandatangani, Karyono);
- Sebuah kwitansi Sebesar Rp. 1.000.000 pada tgl 26-9-2021 (ditandatangani, Karyono);
- Sebuah kwitansi Sebesar Rp. 1.000.000 pada tgl 10-7-2021 (ditandatangani, Karyono);
- Sebuah kwitansi Sebesar Rp. 1.000.000 pada tgl 4-11-2021 (ditandatangani, Karyono);
- Sebuah kwitansi Sebesar Rp. 15.000.000 pada tgl 29-9-2021 (ditandatangani, Karyono);
- 1 (satu) buah buku Hak Pemakaian Ruko/Toko/Kios/Los, atas nama SRI REJEKI dengan nomor Register PW/W/4B/2020, tertanggal 01 Januari 2020, yang dikeluarkan oleh Dindagkop & UKM Kab. Blora;
- 2 (dua) lembar Foto Copy kwitansi pembayaran Dp dan angsuran pembelian kios, pada tanggal 3 Mei 2019 pembayaran DP sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) penerima IKA MAYASARI dan pada tanggal 09 Januari 2020 pembayaran angsuran sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) penerima SITI KUSMIATUN;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono, tanggal 9 September 2020,- sebesar Rp. 1.000.000,-;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 8 Oktober 2020, sebesar Rp. 1.000.000,-;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 12 November 2020, sebesar Rp. 1.000.000,-;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 4 Januari 2021, sebesar Rp. 1.000.000,-;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 8 Februari 2021, sebesar Rp. 1.000.000,-;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 4 April 2021, sebesar Rp. 1.000.000,-;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 4 Mei 2021, sebesar Rp. 1.000.000,-;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 4 Juni 2021 sebesar Rp. 1.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 6 Juli 2021, sebesar Rp. 1.000.000,-
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 4 Agustus 2021 sebesar Rp. 1.000.000,-;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 21 Oktober 2021 sebesar Rp. 1.000.000,-;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran yang ditanda tangani Karyono tanggal 4 November 2021 sebesar Rp. 1.000.000,-;
- 1 (satu) buah Buku Hak Pemakaian Ruko/Toko/Kios/Los, dengan Identitas Ruko/Toko/Kios/Los Pasar Wulung, No. Reg : PW/W/06.B/2020, tanggal 1 Januari 2020 No : 06B, Blok : Blok W, Ukuran : 3 x 4, Jenis Dagangan : Elektro, dengan Identitas Pemakai pasar wulung, No. Reg : PW/W/06.B/2020, tanggal 1 Januari 2020, Nama Sukarti, Tanggal lahir 14 Mei 1952, Wiraswasta, alamat Ds. Kadengan Rt. 1 Rw 1 Kec. Randublatung Kab. Blora.
- 1 (satu) Buku hak pemakaian atas ruko/kios no. 03 D Blok W No. REG : PW/W/03D/2020 atas nama YULIYANTININGSIH yang dikeluarkan oleh Kepala Dindagkop dan UKM Kab. Blora SARMIDI, SP., MM. tertanggal 1 Januari 2020;
- Sebuah buku hak pemakaian ruko/los/kios, dengan nomor register PW/W/17/2020, tanggal 1 Januari 2020 an SEPTIANA KUSUMA DEWI, diterbitkan Dindagkop Blora;
- sebuah kwitansi Dp Ruko Blok W sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 16-7-2019, ditandatangani Karyono;
- sebuah kwitansi angsuran kios Blok W Ke 1 sebesar Rp. 5.000.000,- tanggal 6-1-2020, ditandatangani Karyono;
- Sebuah buku hak pemakaian Ruko/Toko/Los/Kios, dengan nomor register PW/W/04.D/2020, tanggal 1 Januari 2020 an ZAENURI, diterbitkan Dindagkop Blora;
- sebuah kwitansi DP kios Blok W sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 10-8-2019, ditandatangani . Mayasari;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran DP pada tanggal 14 September 2019 sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) atas nama penerima KARYONO;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran uang muka/DP ruko Blok W pasar Wulung No. A12 sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari AHMAD YULI WIDODO yang diterima dan ditandatangani oleh KARYONO tanggal 2 Juni 2019;
- 1 (satu) lembar angsuran yang ke 1 sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dari AHMAD YULI WIDODO yang diterima dan ditandatangani oleh KARYONO tanggal 12 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pelunasan kompensasi kios blok W, sebesar Rp. 45.000.000,- pada tanggal 29 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pelunasan kios blok W, sebesar Rp. 45.000.000,- pada tanggal 13 November 2019;
- 1 (satu) buah Buku Hak Pemakaian Ruko/Toko/Kios/Los, dengan Identitas Ruko/Toko/Kios/Los Pasar Wulung, No. Reg : PW/W/02.F/2020, tanggal 1 Januari 2020 No : 02 F, Blok : Blok W, Ukuran : 3 x 4, Jenis Dagangan : Kain, dengan Identitas Pemakai pasar wulung, No. Reg : PW/W/02.F/2020, tanggal 1 Januari 2020, Nama Dra. UNIEK MARDIYATUN, Tanggal Lahir 19 Juni 1968, PNS, alamat Kel. Wulung Rt. 1 Rw. 1 Kec. Randublatung Kab. Blora;
- 1 (satu) buah Buku Hak Pemakaian Ruko/Toko/Kios/Los, dengan Identitas Ruko/Toko/Kios/Los Pasar Wulung, No. Reg : PW/W/03.F/2020, tanggal 1 Januari 2020 No : 03 F, Blok : Blok W, Ukuran : 3 x 4, Jenis Dagangan : Kain, dengan Identitas Pemakai pasar wulung, No. Reg : PW/W/03.F/2020, tanggal 1 Januari 2020, Nama Dra. UNIEK MARDIYATUN, Tanggal Lahir 19 Juni 1968, PNS, alamat Kel. Wulung Rt. 1 Rw. 1 Kec. Randublatung Kab. Blora;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran DP pada tanggal 10 Juni 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atas nama penerima . IKA MAYASARI.
- 1 (satu) lembar print out kwitansi pembayaran DP Rp. 10.000.000,- tanggal 31 Mei 2019 dan angsuran kompensasi kios blok W, sebesar Rp. 10.000.000,- pada tanggal 11 Juli 2019;
- 1 (satu) buah Buku Hak Pemakaian Ruko/Toko/Kios/Los, dengan Identitas Ruko/Toko/Kios/Los Pasar Wulung, No. Reg : PW/W/06.B/2020, tanggal 1 Januari 2020 No : 06 B, Blok : Blok W, Ukuran : 3 x 4, Jenis Dagangan : Kuliner, dengan Identitas Pemakai pasar wulung, No. Reg : PW/W/06.B/2020, tanggal 1 Januari 2020, Nama SUYANTI, Tanggal Lahir 25 Mei 1991, Wiraswasta, alamat Kel. Wulung Rt. 2 Rw. 3 Kec. Randublatung Kab. Blora.
- Sebuah buku hak pemakaian ruko/los/kios, dengan nomor register PW/W/09/2020, tanggal 1 Januari 2020 an NGASIANTO, diterbitkan Dindagkop Blora;
- Sebuah undangan dari Dindagkop & UKM Blora nomor 005/1807, tanggal 28 Desember 2021, perihal penjelasan dan penandatanganan surat perjanjian tentang sewa - menyewa tempat usaha kios komplek pertokoan pasar wulung (pasar kobong) Blok W Kecamatan Randublatung;
- Sebuah buku hak pemakaian ruko/los/kios, dengan nomor register PW/W/07 E/2020, tanggal 1 Januari 2020 an MUNADI, diterbitkan Dindagkop Blora;
- 3 Lembar kuitansi pembayaran kios pertokoan/ruko blok W dari KARYONO;
- 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran, yaitu kwitansi pembayaran DP pada tanggal 03 Agustus 2019, sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembelian 2 kios, dengan penerima KARYONO, dan kwitansi pembayaran angsuran sebanyak 1 kali pada tanggal 19 September 2020, sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dengan penerima KARYONO;
- 2 (dua) buah buku Hak Pemakaian Kios dengan nomor register : PW/W/13 E/2020 dan PW/W/14 E/2020, tertanggal 01 Januari 2020, atas nama pemakai . TULIT MARINI;
- 1 (satu) buah buku Hak Pemakaian Ruko/Toko/Kios/Los, atas nama SUPRIHARTINI dengan nomor Register PW/B.W/104/2020, tertanggal 01 Januari 2020, yang dikeluarkan oleh Dindagkop & UKM Kab. Blora;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran DP pembelian kios blok W, pada tanggal 26 Juni 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) penerima Karyono;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran LUNAS pembelian kios blok W, pada tanggal 17 Maret 2020 sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) penerima Karyono;
- Sebuah buku hak pemakaian ruko/los/kios, dengan nomor register PW/W/06.C/2020, tanggal 1 Januari 2020 an ADITYA CHANDRA GUNAWAN, diterbitkan Dindagkop & UKM Kab. Blora;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran DP telah terima dari ADITYA CHANDRA G, sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran DP ruko pasar wulung blok W, yang diterima KARYONO, pada tanggal 2-6-2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran angsuran telah terima dari ADITYA CHANDRA G, sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran Angsuran ruko blok W, yang diterima KARYONO, pada tanggal 26-8-2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran angsuran telah terima dari ADITYA, sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran Angsuran ke2 blok W, yang diterima KARYONO, pada tanggal 2-10-2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran angsuran telah terima dari ADITYA CHANDRA G, sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran Angsuran kios ke3, yang diterima KARYONO, pada tanggal 23-12-2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi bukti pembayaran angsuran telah terima dari ADITYA CHANDRA GUNAWAN, sebesar Rp. 1.000.000,- untuk pembayaran Angsuran ke 04, yang diterima KARYONO, pada tanggal 7-3-2020;
- 2 (dua) Lembar kuitansi pembayaran kios pertokoan/ruko blok atas nama SUKINAH dari KARYONO;
- Sebuah Buku Buku Hak Pemakaian Ruko/Toko/Kios/Los No. REG : PW/W/22 E/2020, tertanggal 01 Januari 2020, atas nama NURSIDI, diterbitkan Dindagkop Blora;
- 1 (satu) buah buku Hak Pemakaian Ruko/Toko/Kios/Los, atas nama GUNA HARIYANTININGSIH dengan nomor Register PW/W/5.D/2020, tertanggal 01 Januari 2020, yang dikeluarkan oleh Dindagkop & UKM Kab. Blora;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran DP pembelian kios blok W, pada tanggal 30 Mei 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) penerima KARYONO;
- 1 (satu) lembar Kuitansi pembayaran kompensasi kios Blok sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 28 Mei 2019 dari MAYASARI;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran angsuran Blok W sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), tanggal 10 Desember 2019 dari MAYASARI.
- sebuah Buku Hak Pemakaian Ruko/Toko/Kios/Los No. Reg : PW/W/03/2020, tanggal 01 Januari 2020 atas nama SRI LESTARI dari Dindakop dan UKM Kab. Blora;
- 1 (satu) buah buku Hak Pemakaian kios dengan nomor register : PW/W/08 F/2020, tertanggal 01 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Dp sebesar Rp. 14.500.000,- (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 15 Nopember 2019 dengan penerima ANIK DEWI S dan 1 (satu) lembar pembayaran administrasi sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 15 Nopember 2019 dengan penerima KARYONO;
- 2 (dua) lembar fc kwitansi pembayaran angsuran yaitu pada tanggal 25 Nopember 2019 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan penerima IKA MAYASARI, pada tanggal 11 Pebruari 2020 sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan penerima . IKA MAYASARI dan pada tanggal 15 April 2020 sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan penerima . IKA MAYASARI.
- 1 (satu) lembar fc kwitansi pembayaran DP pada tanggal 23 Juli 2019, sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk pembelian 2 kios dengan penerima KARYONO;
- 3 (tiga) lembar fc kwitansi pembayaran angsuran sebanyak 3 kali dengan penerima IKA MAYASARI dengan perincian yaitu : pada tanggal 6 Nopember 2019, dengan pembayaran angsuran sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah), pada tanggal 12 Pebruari 2020, dengan pembayaran angsuran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), pada tanggal 4 April 2020, dengan pembayaran angsuran sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan dari KSP Artha Bahana Syariah Randublatung, tanggal 2 Juni 2022, yang menerangkan bahwa benar jika 1 (satu) buah buku Hak Pemakaian kios dengan nomor register : PW/W/08/2020, tertanggal 01 Januari 2020, atas nama ANIK DEWI SETYOWATI, S.E, berada dikoperasi tersebut sebagai agunan pinjaman;
- 1 (satu) lembar kuitansi DP Ruko sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) an. EKA ANDANG KUSUMA, tanggal 4 Juni 2019, yang diterima oleh KARYONO;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran DP kompensasi Blok W no. 53 dan 54 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) an. CAHYONO yang diterima oleh MAYASARI, tertanggal 25 Juni 2019;
- 1 (satu) buah Buku Hak Pemakaian Ruko/Toko/Kios/Los No. Reg.: PW/K.E/08/2020, atas nama AMBARWATI yang dikeluarkan oleh DEPRINDAKOP dan UKM Kab. Blora, tanggal 10 Juli 2020;
- 1 (satu) buah Buku Hak Pemakaian Ruko/Toko/Kios/Los No. Reg.: PW/W/01.F/2020, atas nama HANAFI yang dikeluarkan oleh DEPRINDAKOP dan UKM Kab. Blora, tanggal 08 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar kuitansi No. 41 DP kompensasi Blok W sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) an. P. MUGI yang diterima MAYASARI, tertanggal 13 Juni 2019;
- 1 (satu)lembar kuitansi angsuran sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) an. Pak. MUGIK yang diterima KARYONO, tertanggal 01 Nopember 2019;
- 1 (satu) lembar kuitansi angsuran sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) an. Pak. MUGIK yang diterima KARYONO, tertanggal 12 Mei 2020;
- 1 (satu) lembar kuitansi No. 28 DP Ruko Blok W No.59 sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dari ASIS INDRIYANTI yang diterima KARYONO, tertanggal 05 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran, yaitu kwitansi pembayaran DP pada tanggal 13 Juli 2019, sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah) untuk pembelian 1 kios nomor 55, dengan penerima KARYONO;
- 1 (satu) lembar kwitansi Dp Ruko Blok W sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 31-5-2019, ditandatangani . Mayasari;
- 1 (satu) lembar kwitansi angsuran ke I Blok W Ruko No. 78 sebesar Rp. 2.000.000,- tanggal 2-7-2019, ditandatangani Karyono;
- 1 (satu) buah Buku Hak Pemakaian Ruko/Toko/Kios/Los No. Reg.: PW/W/06.D/2020, atas nama JUMIANIK yang dikeluarkan oleh DEPRINDAKOP dan UKM Kab. Blora, tanggal 01 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran DP pada tanggal 23 Juli 2019 sebesar Rp. 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ) yang ditandatangani Karyono;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran pada tanggal 26 September 2019 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditandatangani Karyono;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran pada tanggal 23 November 2019 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditandatangani Karyono;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran pada tanggal 21 Januari 2020 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditandatangani Karyono;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran pada tanggal 29 Februari 2020 sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang ditandatangani Karyono;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran angsuran pada tanggal 13 Februari 2021 sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang ditandatangani Karyono;
- 1 (satu) buah buku hak pemakaian Ruko/Toko/Kios/Los dari Karyono dengan Noreg : PW/W/04.F/2020, tanggal 1 Januari 2020, No : 04 F, Blok W, ukuran 3 x 4, jenis dagang Kuliner;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran DP kompensasi Blok W sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) an. PARJI yang diterima oleh MAYASARI, tertanggal 31 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar kuitansi DP kios Blok W sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), tanggal 15 Desember 2019 yang ditanda tangani oleh MAYASARI;
- Sebuah Buku Hak Pemakaian Ruko/Toko/Kios/Los No. Reg. : PW/W/06.E/2020, tanggal 01 Januari 2020, yang dikeluarkan oleh Dindakop dan UKM Kab. Blora;
- 2 (dua) buah buku Hak Pemakaian Kios dengan nomor register : PW/W/06/2020, tanggal 01 Januari 2020, atas nama pemakai ALIM WIJAYA, alamat Ds. Pilang Rt 3/Rw 1, Kec. Randublatung, Kab. Blora dan Hak Pemakaian Kios dengan nomor register : PW/W/19/2020, tanggal 01 Januari 2020, atas nama pemakai WI?I SETIYADI, alamat Ds. Pilang Rt 3/Rw 1, Kec. Randublatung, Kab. Blora;
- 1 (satu) lembar catatan keuangan tentang pengambilan uang sebesar Rp. 58.000.000,- ( lima puluh delapan juta rupiah ), pada tanggal 29 September 2021, yang digunakan untuk melunasi pembelian kios kepada KARYONO;
- 1 (satu) lembar print Out Rekening Koran Bank BRI bukti transaksi dari HENY PURWATININGSIH No. Rekening 001001002975501 kepada Warso dengan No. Rekening 583101009089538 sebesar Rp. 20.000.000,- pada tanggal 25 Juni 2019;
- 1 (satu) lembar print out Laporan transaksi keuangan dari Bank BRI, dengan nomor rekening : 001001011906531, atas nama JUANIS, alamat Dk Ketangar Rt 11/Rw 1, Kel. Karangjati, Kec. Blora, Kab. Blora, periode transaksi bulan Mei tahun 2019;
- 1 (satu) lembar catatan bukti setoran ke bendahara pasar rakyat wulung (IKA MAYASARI);
- 1 (satu) buah buku catatan laporan harian pembayaran pembelian kios pertokoan wulung dari para pedagang;
- 1 (satu) bendel laporan bulanan penerimaan pembayaran pembelian kios pertokoan wulung Tahun 2019;
- 1 (satu) bendel laporan bulanan penerimaan pembayaran pembelian kios pertokoan wulung Tahun 2020;
- 3 (tiga) lembar buku bantu penerimaan kios pertokoan wulung Tahun 2019;
- 3 (tiga) lembar buku bantu penerimaan kios pertokoan wulung Tahun 2020;
- 1 (satu) buah buku catatan setoran uang pembelian kios pertokoan wulung dari KARYONO;
- D 6 (enam) buah buku hak pemakaian toko yang belum diberikan kepada para pedagang:
- a.n. KERI SUDIBYO No. Reg : PW/W/11.E/2020;
- No. Reg : PW/W/10.E/2020;
- a.n. SUKIRAN No. Reg : PW/W/06.E/2020;
- a.n. NGASRI No. Reg : PW/W/12F/2020;
- a.n. DIANA SETIYANINGRUM No. Reg : PW/W/06F/2020;
- a.n. ANIK DEWI SETYOWATI, S.E. No. Reg: PW/W/08/2020
- 1 (satu) buah buku catatan penyetoran uang pembelian kios ke AGUS MUGIYONO dan WARSO;
- 1 (satu) lembar laporan penerimaan kios wulung th. 2019 dan th. 2020;
- 1 (satu) lembar rekap penyetoran pertokoan wulung penerimaan th. 2019 dan th. 2020;
- 7 (tujuh) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari SUMAJI / . ENDANG yang di minta kembali oleh IKA MAYASARI terdiri dari :
- DP kompensasi BLOK W Rp. 10.000000,- (sepuluh juta rupiah) tgl 13-06-2019;
- Angsuran ke-1 BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 27-07-2019;
- Angsuran BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 04-09-2019;
- Angsuran BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 01-10-2019;
- Angsuran BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 01-11-2019;
- Angsuran BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 05-12-2019;
- Angsuran BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 06-03-2020;
- 8 (delapan) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari . SUKATI yang di minta kembali oleh IKA MAYASARI terdiri dari :
- DP Ruko BLOK W Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tgl 13-08-2019;
- DP kompensasi lapak BLOK W Rp.5.000.000,- (lima juta rupia) tgl 22-08-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 15-10-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 11-11-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 06-01-2020;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 04-02-2020;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 05-03-2020;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 05-05-2020;
- 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari YANTI yang di minta kembali oleh IKA MAYASARI terdiri dari :
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 10-10-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 12-11-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 14-12-2019.
- 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari NURSIDI yang di minta kembali oleh IKA MAYASARI terdiri dari :
- DP kompensasi kios BLOK W Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tgl 21-05-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tgl 09-10-2019.
- 2 (dua) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari . SRI REJEKI yang di minta kembali oleh KA MAYASARI terdiri dari :
- DP kompensasi kios BLOK W Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tgl 31-05-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tgl 09-01-2020.
- 5 (lima) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari NGASIANTO yang di minta kembali oleh IKA MAYASARI terdiri dari :
- DP ruko BLOK W No.9 Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tgl 01-07-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 01-10-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 03-01-2020;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 05-02-2020;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 05-03-2020.
- 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari . WIWIK yang di minta kembali oleh IKA MAYASARI terdiri dari :
- Angsuran kios BLOK W Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tgl 11-11-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 11-02-2020;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 15-04-2020.
- 4 (empat) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari JAINUL yang di minta kembali oleh IKA MAYASARI terdiri dari :
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 06-11-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 11-12-2019;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 22-01-2020;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 11-03-2020.
- 3 (tiga) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari . ANIK yang di minta kembali oleh . IKA MAYASARI terdiri dari :
- Angsuran kios BLOK W Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) tgl 12-02-2020;
- Angsuran kios BLOK W Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) tgl 16-11-2019;
- DP ruko BLOK W Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tgl 23-07-2019.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pembelian kios dari SUNARYO/SUYANTI yang di minta kembali oleh IKA MAYASARI, DP kompensasi kios BLOK W Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tgl 31-05-2019;
- 1 (satu) buah buku catatan laporan penyetoran uang kepada WARSO, M. SOFAAT, dan JUANIS;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan uang setoran dari AGUS MUGIYONO kepada M. SOFAAT sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tanggal 18 September 2019.
- 1 (satu) lembar bukti transfer BRI link kepada JUANIS sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanggal 28 Mei 2019.
- Surat tanda setoran (STS) Nomor : 20/VI/2020 tanggal 29 Juni 2020 sebesar Rp. 236.124.000,- dari Bendahara Penerimaan Pembantu Pasar Cepu Induk HARTONO dengan kode rekening 414.15.04 dengan uraian pendapatan atas angsuran kios pertokoan/tempat perbelanjaan.
- Uang tunai sebesar Rp. 155.000.000,- (seratus lima puluh lima juta rupiah) hasil pungli jual beli kios pertokoan wulung yang berada di rekening Kas Daerah Kab. Blora.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg |
|
Nomor | 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Insirah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Anggraeni, Hakim Anggota Rudi |
Panitera | Panitera Pengganti Wuri Retnowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA PENUNTUT UMUM KEJAKSAAN NEGERI BLORA UNTUK DIGUNAKAN DALAM PERKARA NOMOR 91/PID.SUS-TPK/2023/PN SMG ATAS NAMA TERDAKWA WARSO, SH., MM. BIN RASMAN (ALM); |
Tanggal Musyawarah | 27 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
141
0