- Menyatakan terdakwa TONI KUSWANTO Bin SINUWAN (Alm), tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan , menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda Rp 800.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 ( tiga) Bulan
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak warna putih bekas bungkus Rokok Elektrik/Vapor yang didalamnya berisi : 7 (tujuh) paket Shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip dengan berat keseluruhan kurang lebih 2,95 gram berikut plastik klipnya;
- 1 (satu) pipet kaca yang berisi sisa shabu,
- 3 (tiga) pipet kaca,
- 3 (tiga) sendok shabu dari sedotan plastik warna putih, 1 (satu) korek api gas warna kuning (kompor shabu)
- 1 (satu) set plastik klip
- 1 (satu) buah HP merk G Plus warna putih gold dengan No. Sambung 081393771416
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 609/Pid.Sus/2020/PN Smn |
|
Nomor | 609/Pid.Sus/2020/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua F.x Herusantoso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kun Triharyanto Wibowo, Br Hakim Anggota Vici Daniel Valentino |
Panitera | Panitera Pengganti: Heny Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan. Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 609/Pid.Sus/2020/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 609/Pid.Sus/2020/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 609/Pid.Sus/2020/PN Smn
Statistik153