- Menyatakan Terdakwa DEDE SANDRIA alias DEDE bin ARDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana "Perlindungan Konsumen" sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (i), (j) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan masa penangkapan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 13 (tiga Belas) Unit HP Merk IPHONE 7 berikutKotaknya.
- 6 {enam) Unit HP Merle IPHONE 7+ berikut Kotaknya.
- 6 (Enam) Unit HP Merk !PHONE XR berikut Kotaknya,
- 9 (sembilan) Unit HP Merk IPHONE X berikut Kotaknya.
- 4 (empat) Unit HP Merk IPHONE 8+ berikut Kotaknya.
- 1 (satu) Unit HP Merk !PHONE XS berikut Kotaknya.
- l (satu) Unit HP Merk samsung Note9 berikut Kotaknya.
- I (satu) Unit HP Merk samsung SIO+ berikut Kotaknya.
- 1 (satu) buah Kotak/kemasan Handphone merk apple iphone XS.
- 1 (satu) buah Kotak/kemasan Handphone merk apple iphone 7+.
- 1 (satu) buah Kotak/kemasan Handphone merk apple iphone 8+.
- 1 (satu) buah Kotak/kemasan Handphone merk apple iphone XR.
- 1 (satu) buah Kotak/kemasan Handphone merk apple iphone X.
- 1 (satu) buah Kotak/kemasan Handphone merk apple iphone 7.
- 20 (dua Puluh) Unit Headset.
Putusan PN JAMBI Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Romi Sinatra, Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Reno Sapta Maiza, S.si. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas Untuk Dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik32