- Menyatakan Terdakwa FRANKI Als FRAN Bin SRIANDUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) buah plastik klip kecil yang berisi kristal bening sabu dengan berat brutto + 2,88 (dua koma delapan puluh delapan) gram / berat Netto 0,96 (nol koma Sembilan puluh enam) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam;
- 3 (tiga) buah plstik klip;
- 1 (satu) buah pack tisu passeo;
- 1 (satu) botol kecil yang berisi urine;
- Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (seratuslima puluh ribu rupiah);
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 182/Pid.Sus/2018/PN Klk |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/2018/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Damenta Alexander |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emna Aulia, Br Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 182/Pid.Sus/2018/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 182/Pid.Sus/2018/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.Sus/2018/PN Klk
Statistik65