- Menyatakan Terdakwa SUROTO Bin H.KAMSRI (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa SUROTO Bin H.KAMSRI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (tiga) bulan, dan denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 383.500.000,00 (tiga ratus delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan seluruh barang bukti berupa:
- Surat Keputusan Kepala Desa Undaan Kidul Nomor: 140/8.2/31.07.08/2021 tanggal 22 Februari 2021 tentang Pembentukan Panitia Lelang Tanah Kas Desa;
- 1 bendel Laporan Pelelangan Tanah Bondo Deso dan Bengkok Perangkat Desa yang Kosong MT.II dan I Tahun 2021/2022 desa Undaan Kidul;
- Keputusan Kepala Desa Undaan Kidul Nomor: 140/24/31.07.08/2021 tanggal 17 Desember 2021 tentang Penetapan Hasil Bondo Deso dan Bengkok Perangkat yang Kosong Desa Undaan Kidul Tahun 2021;
- Berita Acara Penyerahan Hasil Pelelangan Tanah Bondo Deso Desa Undaan Kidul MT.II dan MT.I Tahun 2021/2022 tanggal 17 Desember 2021, dimana terdapat keterangan setor ke bendahara/RKD Rp.724.000.000,00 dari nilai total lelang Rp.856.000.000,00 dan selisih kurang Rp.132.000.000,00 (dipinjam SUROTO), dan foto copy dilegalisir kuitansi tanggal Maret 2021, atas penyerahan uang Rp 33.000.000,00 dari Panitia Lelang Kas Bengkok Desa Tahun 2021 kepada sdr. SUROTO, guna dipinjam Kepala Desa Undaan Kidul;
- Berita Acara Penyerahan hasil lelang 2021 uang sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tanggal 10 Maret 2021 dari panitia kepada pemerintah desa;
- Berita Acara Penyerahan hasil lelang 2021 uang sebesar Rp.552.000.000,00 (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) tanggal 24 Maret 2021 dari panitia kepada pemerintah desa;
- Slip setoran hasil lelang 2021 uang sebesar Rp.552.000.000,00 (lima ratus lima puluh dua juta rupiah) tanggal 24 Maret 2021 ke Rekening Kas Desa;
- Berita Acara Penyerahan hasil lelang 2021 uang sebesar Rp.97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) tanggal 14 Juli 2021 dari panitia kepada pemerintah desa;
- Slip setoran hasil lelang 2021 uang sebesar Rp.97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) tanggal 14 Juli 2021 ke Rekening Kas Desa;
- Berita Acara Penyerahan hasil lelang 2021 uang sebesar Rp.17.500.000,00 (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 1 Desember 2021 dari panitia kepada pemerintah desa;
- Berita Acara Penyerahan hasil lelang 2021 uang sebesar Rp.20.500.000,00 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 14 Desember 2021 dari panitia kepada pemerintah desa dan slip setorannya;
- Foto copy dilegalisir slip setoran hasil lelang 2021 uang sebesar Rp.20.500.000,00 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 14 Desember 2021 ke Rekening Kas Desa;
- Berita Acara Penyerahan hasil lelang 2021 uang sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) tanggal 14 Desember 2021 dari panitia kepada pemerintah desa;
- Slip setoran hasil lelang 2021 uang sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) tanggal 14 Desember 2021 ke Rekening Kas Desa;
- Berita Acara Penyerahan hasil lelang 2021 uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) tanggal 17 Desember 2021 dari panitia kepada pemerintah desa;
- Berita Acara Penyerahan hasil lelang 2021 uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) tanggal 17 Desember 2021 dari panitia kepada pemerintah desa;
- kuitansi tanggal 2 April 2020, atas penyerahan uang Rp 35.000.000,00 dari Pemerintah desa Undaan Kidul kepada sdr. ZAINUDIN, guna membayar sebuah gebyok aula balai desa Undaan Kidul;
- nota pembelian gebyok seharga Rp.35.000.000,00 dari UD. UMA JATI tanggal 2 April 2020;
- kuitansi tanggal 5 Maret 2021, atas penyerahan uang Rp 74.810.000,00 dari Pemdes Undaan Kidul kepada sdr. M.ISKAN, guna membayar pengurukan jalan irigasi pertanian di empat titik desa Undaan Kidul;
- Buku Rekening Tamades BKK Kudus atas nama MUKHOWIFIN dengan nomor rekening 05.1.0004655.
- Stempel Panitia Lelang Tanah Kas Desa tahun 2021.
- Surat Keputusan Kepala Desa Undaan Kidul Nomor: 140/10/31.07.08/2020 tanggal 6 Maret 2020 tentang Pembentukan Panitia Lelang Tanah Kas Desa;
- Berita Acara Rapat Persiapan Pelelangan Tanah Bondo Deso Desa Undaan Kidul Garapan MT.II dan MT.I Tahun 2020/2021 tanggal 6 Maret 2020;
- tata tertib pelelangan tanah bondo deso dan bengkok perangkat desa yang kosong desa Undaan Kidul Tahun 2020/2021;
- Surat Keputusan Kepala Desa Undaan Kidul Nomor: 140/11/31.07.08/2020 tanggal 31 Maret 2020 tentang Penetapan Hasil Bondo Deso dan Bengkok Perangkat Yang Kosong Desa Undaan Kidul Tahun 2020;
- Berita Acara Penyerahan Hasil Pelelangan Tanah Bondo Deso Desa Undaan Kidul MT.II dan MT.I Tahun 2020/2021 tanggal 31 Maret 2020 dan rincian penggunaannya;
- kuitansi tanggal 12 Maret 2020, atas penyerahan uang Rp 33.500.000,00 dari Panitia Lelang Kas Desa Tahun 2020 kepada sdr. MASYKURI, guna membayar DIPINJAM BP. MASYKURI (Kaur Kesra) (pengembalian atas temuan inspektorat);
- kuitansi tanggal 16 Maret 2020, atas penyerahan uang Rp 114.700.000,00 dari Panitia Lelang Kas Desa Tahun 2020 kepada sdr. SUROTO, guna membayar DIPINJAM KEPALA DESA;
- kuitansi tanggal 31 Maret 2020, atas penyerahan uang Rp 639.150.000,00 dari Panitia Lelang Kas Desa Tahun 2020 kepada sdr. SUROTO, guna membayar Setoran Hasil Lelang ke Pemerintah Desa Undaan Kidul (masuk RKD);
- Buku rekening Tamades PD. Bank Perkreditan Rakyat BKK Kudus No. rekening 05.1.00045534 atas nama Panitia Lelang Tanah Kas QQ NGATIRIN;
- Surat Keputusan Kepala Desa Undaan Kidul Nomor: 140/04/31.07.08/2022 tanggal 27 Januari 2022 tentang Pembentukan Panitia Lelang Tanah Kas Desa Tahun 2022/2023;
- Surat Keputusan Kepala Desa Undaan Kidul Nomor: 140/6/31.07.08/2022 tanggal 08 Februari 2022 tentang Penetapan Lokasi Tanah Kas Desa/Bondo Deso dan Bengkok Perangkat Desa Kosong yang dilelangkan Desa Undaan Kidul Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus tahun 2022;
- Surat Keputusan Kepala Desa Undaan Kidul Nomor: 140/7/31.07.08/2022 tanggal 18 Februari 2022 tentang Penetapan Hasil Pelelangan Tanah Kas Desa/Bondo Deso dan Bengkok Perangkat Desa Kosong Desa Undaan Kidul Tahun 2022;
- Berita Acara Penggunaan Uang Hasil Pelelangan Tanah Kas Desa/Bondo Deso dan Bengkok Perangkat Desa Kosong Tahun 2022/2023 tanggal 04 Februari 2022 dimana terdapat nilai Rp.128.000.000,00 digunakan oleh Kepala Desa untuk pembangunan/pengurugan di blok jalan rek mudinan dan jalan rek brojol dan pelebaran jalan rek Gatet tahun 2021;
- Berita Acara Penyerahan Hasil Pelelangan Tanah Kas Desa/Bondo Deso dan Bengkok Perangkat Desa Kosong Tahun 2022/2023 tanggal 18 Februari 2022, terdapat keterangan pendapatan Rp.1.080.400.000,00, nilai diserahkan kepada Pemerintah Desa Rp.952.300.000,00, nilai digunakan untuk kegiatan desa (kepala desa) Rp.128.100.000,00;
- Slip setoran hasil lelang tanah bondo deso desa Undaan Kidul 2022 tanggal 18 Februari 2022 ke RKD sebesar Rp.952.300.000,00;
- kuitansi tanggal 18 Februari 2022, atas penyerahan uang Rp 952.300.000,00 dari Panitia Lelang Tanah Kas Desa Tahun 2022/2023 kepada sdr. SUROTO (Kades 2019-2025), terdapat keterangan ?diserahkan hasil lelangan tanah kas bondo deso ke pemerintah desa;
- kuitansi tanggal 04 Februari 2022, atas penyerahan uang Rp 128.100.000,00 dari Panitia Lelang Tanah Kas Desa Tahun 2022 kepada sdr. SUROTO (Kades 2019-2025), terdapat keterangan ?digunakan untuk kegiatan desa (Kepala desa Undaan Kidul)?
- Berita Acara Penggunaan Uang Hasil Pelelangan Tanah Kas Desa/Bondo Deso dan Bengkok Perangkat Desa Kosong Tahun 2022/2023 tanggal 04 Pebruari 2022;
- Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) Inspektorat Kabupaten Kudus Nomor: 700/346/08.01/2020 tanggal 4 Maret 2020;
- 1 bendel Tanggapan atas Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) tanggal 09 Maret 2020;
- Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Kudus Nomor: 700/32/08.01/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Menindaklanjuti Surat Inspektur Provinsi Jawa Tengah terhadap adanya dugaan pungli dana bantuan keuangan gubernur Jawa Tengah dan pekerjaan fisik yang tidak memuaskan penggunaan Dana Desa Tahun 2019 di desa Undaan Kidul.
- Kwitansi tanggal 14 juli 2021 yang terdapat keterangan telah diterima dari ?Bp. SUAWARNO DK Gatet Rt.06/05 Undaan Kidul Kudus?, Uang sebanyak ?Enampuluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)?, guna membayar ?sewa tanah bengkok sekdes seluas 3 bau mulai 2 oyot padi garapan MT II dan MT I Th. 2022 s/d 2013 dan beserta ketiganya?, Nama penerima SUROTO cap stempel Kepala Desa, saksi ? saksi 1. MASYKURI, 2. SHOLIKIN, 3. SUBIYANTO dan Pembeli 1. SUWARNO 2 bau, 2. BUSRO 1 bau.
- Surat Keputusan Kepala Desa Undaan Kidul Nomor: 141/24/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Pengangkatan Zuni Indana Zulfa sebagai Kepala Urusan Pemerintahan Desa Undaan Kidul Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus;
- Surat Keputusan Kepala Desa Undaan Kidul Nomor : 140/15/31.07.08/2018 tanggal 1 November 2018 tentang Penataan Jabatan dan Staff Perangkat Desa Undaan Kidul;
- Peraturan Desa Undaan Kidul Nomor: 3 Tahun 2018 tanggal 5 September 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Undaan Kidul Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus;
- Peraturan Desa Undaan Kidul Nomor: 2 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020;
- Peraturan Desa Undaan Kidul Nomor: 7 Tahun 2020 tanggal 14 Oktober 2020 tentang Perubahan Keempat Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2020;
- Peraturan Kepala Desa Undaan Kidul Nomor 1.1 Tahun 2021 tanggal 3 Februari 2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun 2020;
- Peraturan Desa Undaan Kidul Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 19 Januari 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
- Peraturan Desa Undaan Kidul Nomor : 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2021;
- Buku rekening nomor register 773856 atas nama Kas Pemdes Undaan Kidul dengan nomor rekening 3-128-03703-8 buku ke 002 di Bank Jateng Capem Pasar Kliwon;
- Buku rekening nomor register 842994 atas nama Kas Pemdes Undaan Kidul dengan nomor rekening 3-128-03703-8 buku ke 003 di Bank Jateng Capem Pasar Kliwon;
- Buku rekening nomor register 843560 atas nama Kas Pemdes Undaan Kidul dengan nomor rekening 3-128-03703-8 buku ke 004 di Bank Jateng Capem Pasar Kliwon;
- Buku rekening nomor register 919888 atas nama Kas Pemdes Undaan Kidul dengan nomor rekening 3-128-03703-8 buku ke 005 di Bank Jateng Capem Pasar Kliwon;
- 1 (satu) bendel rekening koran dengan nomor rekening 3-128-03703-8 di Bank Jateng Capem Pasar Kliwon atas nama Kas Pemdes Undaan Kidul;
- 1 (satu) bendel bukti pencairan/pembayaran uang sebesar Rp.5.390.000,00 (lima juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah) untuk kegiatan lelangan desa tahun 2020;
- 1 (satu) bendel bukti pencairan/pembayaran uang sebesar Rp.3.340.000,00 (tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) untuk kegiatan lelangan desa tahun 2021;
- 1 (satu) bendel bukti pencairan/pembayaran uang sebesar Rp.3.140.000,00 (tiga juta seratus empat puluh ribu rupiah) untuk kegiatan lelangan desa tahun 2022;
- Tanda bukti penerimaan tahun 2020 nomor: 0003/TBP/04.2008/2020 tanggal 31 Maret 2020 atas uang hasil lelang tahap I tahun 2020 uang sebesar Rp.639.150.000,00 (enam ratus tiga puluh Sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah);
- Tanda bukti penerimaan tahun 2021 nomor: 0003/TBP/04.2008/2021 tanggal 10 Maret 2021 atas uang hasil lelang tahap 1 tahun 2021 uang sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah);
- Tanda bukti penerimaan tahun 2021 nomor: 0007/TBP/04.2008/2021 tanggal 24 Maret 2021 atas uang hasil lelang tahap 2 tahun 2021 uang sebesar Rp.552.000.000,00 (lima ratus lima puluh dua juta rupiah);
- Tanda bukti penerimaan tahun 2021 nomor: 0013/TBP/04.2008/2021 tanggal 14 Juli 2021 atas uang hasil lelang tahap 3 tahun 2021 uang sebesar Rp.97.000.000,00 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah);
- Tanda bukti penerimaan tahun 2021 nomor: 0013/TBP/04.2008/2021 tanggal 02 Desember 2021 atas uang hasil lelang tahap 4 tahun 2021 uang sebesar Rp.17.500.000,00 (tujuh belas juta rupiah);
- Tanda bukti penerimaan tahun 2021 nomor: 0028/TBP/04.2008/2021 tanggal 14 Desember 2021 atas uang hasil lelang tahap 5 tahun 2021 uang sebesar Rp.20.500.000,00 (dua puluh juta lima ratus ribu rupiah);
- Tanda bukti penerimaan tahun 2021 nomor: 0028/TBP/04.2008/2021 tanggal 14 Desember 2021 atas uang hasil lelang tahap 6 tahun 2021 uang sebesar Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Tanda bukti penerimaan tahun 2021 nomor: 0030/TBP/04.2008/2021 tanggal 17 Desember 2021 atas uang hasil lelang tahap 7 tahun 2021 uang sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Tanda bukti penerimaan tahun 2022 atas uang hasil lelang tahun 2022 sebesar Rp.952.300.000,00 (Sembilan ratus lima puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah).
- Surat pernyataan tanggal 17 Mei 2022 yang dibuat antara saudara pihak I SUROTO (Kepala Desa) dengan Pihak II saudara SHOLIHIN (warga yang ditetapkan sebagai pemenag lelang tanah kas desa) yang berisi tentang pinjaman uang sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) oleh pihak I dari pihak II, bentuk dan tanggung jawab pengembaliannya.
- Kuitansi tanggal 28 April 2022 atas penyerahan uang sebesar Rp.33.500.000,- (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk pengembalian pinjaman hasil lelang tanah kas desa Undaan Kidul Tahun 2020 dari Panitia Lelang pada tanggal 12 Maret 2020 untuk pengembalian hasil pemeriksaan inspektorat atas perintah dan sepengetahuan Kades (SUROTO), uang diserahkan dari saudara MASYKURI (Kasie Kesra) kepada ZUNI INDANA ZULFA (Kaur Keuangan/bendahara desa).
- Kuitansi tanggal 29 Juni 2022 atas penyerahan uang sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) untuk pengembalian pinjaman hasil lelang tanah kas desa Undaan Kidul Tahun 2020 dari Panitia Lelang pada tanggal 12 Maret 2020 untuk pengembalian atas uang hasil lelang tanah bondo deso (kas desa) dan bengkok perangkat kosong tahun 2020, 2021 dan 2022 yang diminta dari panitia lelang tahun 2020, 2021 dan 2022 dan digunakan oleh saudara SUROTO selaku Kades, dengan nama penerima ZUNI INDANA ZULFA dan yang menyerahkan saudara SUROTO selaku Kepala Desa Undaan Kidul.
- Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2021 dan APBDes 2022 triwulan I Nomor : 140/261/31.02/2022 tanggal 5 April 2022 yang ditanda tangani oleh Camat Undaan ARIF BUDIYANTO, S.Sos., M.Si;
- Data Tanah Kas Desa Kecamatan Undaan Kabupaten Kudus Tahun 2022 tanggal 23 Februari 2022 yang ditanda tangani oleh Camat Undaan RIFA?I, S.H., M.Si.
- Surat Keputusan Bupati Kudus Nomor: 141.1/363/2019 tanggal 17 Desember 2019 tentang Pengesahan dan Pengangkatan saudara SUROTO sebagai kepala desa terpilih hasil pemilihan kepala desa Undaan Kidul kecamatan Undaan kabupaten Kudus masa jabatan tahun 2019-2025 yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Kudus HARTOPO.
Putusan PN SEMARANG Nomor 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg |
|
Nomor | 53/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kukuh Kalinggo Yuwono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lujianto, Hakim Anggota Siti Insirah |
Panitera | Panitera Pengganti: Marya Riska Mandalia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Agar barang bukti dari angka 1 sampai angka 74 dikembalikan ke Kantor Desa Undaan kidul, sedangkan barang bukti: 75. Uang tunai sebesar Rp.33.500.000,00 (tiga puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) pengembalian atas penggunaan hasil lelang tanah bondo deso (kas desa) dan tanah bengkok perangkat yang kosong TA. 2020. 76. Uang tunai sebesar Rp.350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) atas pengembalian uang hasil lelang tanah bondo deso (kas desa) dan bengkok perangkat yang kosong tahun 2020, 2021 dan 2022 yang diminta dari panitia lelang/warga peserta lelang dan digunakan oleh saudara SUROTO Bin H. KAMSRI (Alm) selaku Kepala Desa Undaan Kidul periode 2019-2025. Dipergunakan untuk pengembalian Kerugian Negara sebagai Pembayaran Uang Pengganti; 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada