- Menyatakan Terdakwa I/Yulius Sitanggang, A.Md Alias Are Anak Petrus dan Terdakwa II/Masadi bin Asmadi dengan identitas masing-masing tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi Secara Bersama-Sama? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa tersebut dengan Pidana penjara masing-masing selama 1 (satu.) tahun , 8 (delapan) bulan dan denda masing-masing sebesarRp50.000.000.,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila para Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama .3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan Pidana Tambahan kepada para Terdakwa untuk membayar uang pengganti, sebagai berikut:
- Kepada Terdakwa I/ Yulius Sitanggang, A.Md Alias Are Anak Petrus, sejumlah Rp.168.707.000,00 (seratus enam puluh delapan juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah), dan
- Kepada Terdakwa II/ Masadi Bin Asmadi, sejumlah Rp189.200.000,00 (seratus delapan puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah)dengan ketentuan jika para terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal para Terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) Bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:Nomor I. Barang bukti yang disita dari Tersangka atas nama BENEDIKTUS BASUNI, SE, M.Si, berupa :1 (satu) buah Handphone Merek NOKIA Type RM-340 Model 2600c-2 Code 0576463, Imei 356062/03/226286/7, berikut Kartu SIM Indosat dengan Nomor : 081513685677,1 (satu) buah Handphone Merek SAMSUNG Model SM-G900H imei :352957/06/049292/8, berikut Kartu SIM Indosat dengan Nomor : 081522839965 dengan Nomor :168 Barang bukti yang disita dari atas nama PURYONO (Kades Gua) berupa:1 (satu) lembar Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh YULIUS SITANGGANG, tanggal 10 September 2019;
- Uang tunai sebesar Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah) sebagai dana pengembalian honor TPK Desa Gua yang bersumber dari dana bantuan khusus TA. 2017;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mardiantos, Hakim Anggota Edward Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti: Uray Julita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas Perkara; Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara Terdakwa a/n Frans Lobo Anderson, S.E. Anak M.Y Nangge Anderson. 4. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk
Statistik2717