- Menyatakan Terdakwa Rudiansyah Alias Rudi Bin Syarif Abdullah Rahman Alqadrie (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa ijin melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang nyata?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda dimaksud maka diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 3 (tiga) lembar Screenshoot postingan akun Instagram dengan nama @nabillalaudyacsa8 dengan alamat URL https://www.instagram.com/nabillalaudyacsa8_/; 2 (dua) lembar Screenshoot postingan akun Twitter dengan nama @Nabilllaudyacsa dengan alamat URL https://twitter.com/Nabilllaudyacsa; 4 (empat) lembar Screenshoot postingan akun Instagram dengan nama @nabillalaudyacsa8 dengan alamat URL https://www.instagram.com/nabillalaudyacsa8_/; 2 (dua) lembar Screenshoot postingan akun Twitter dengan nama @Nabilllaudyacsa dengan alamat URL https://twitter.com/Nabilllaudyacsa; 1 (satu) lembar screenshoot akun Facebook atas nama Nabilla LCSA dengan alamat URL : https://www.facebook.com/nabilla.abdurrahman/; 1 (satu) lembar screenshoot akun Instagram atas nama @nabillalaudyacsa8 dengan alamat URL : https://www.instagram.com/nabillalaudyacsa8; 1 (satu) lembar screenshoot akun Twitter atas nama @Nabilllaudyacsa dengan alamat URL : https://twitter.com/Nabilllaudyacsa; Tetap terlampir dalam berkas perkara.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 12/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 12/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti, Hakim Anggota Moch. Nur Azizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Irsandi Susila Adjie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1 (satu) unit Handphone merk Samsung J7 Pro warna Gold dengan nomor IMEI 1 : 358796080829071/01 dan IMEI 2 : 358797080829079/01, yang berisikan 1 (satu) buah simcard telkomsel dengan nomor ICCID : 0525000006298716 DAN 1 (satu) buah simcard 3 (three) dengan nomor ICCID : 8950000292936366964K; 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 5 warna hitam dengan nomor IMEI : 013329001717212; 1 (satu) buah akun Facebook atas nama Nabilla LCSA dengan alamat URL : https://www.facebook.com/nabilla.abdurrahman/ yang telah di export dalam bentuk CD; 1 (satu) buah akun Instagram atas nama @nabillalaudyacsa8 dengan alamat URL : https://www.instagram.com/nabillalaudyacsa8/ yang telah di export dalam bentuk CD; 1 (satu) buah akun Twitter atas nama @Nabilllaudyacsa dengan alamat URL : https://twitter.com/Nabilllaudyacsa yang telah di export dalam bentuk CD; Dirampas Untuk Dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 17 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 12/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik279