- Menyatakan Terdakwa Irvan Alviandi Alias Irvan Bin Agus Sofian, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan? Sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000.00,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan Subsider kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor;
- 1 ( satu ) buah Hp Iphone 7 Plus warna hitam dengan kode Imei 356573087626996
- Dirampas untuk dimusnahkan
- 3 ( tiga ) lembar screenshoot instagram dengan nama @irvan 0987 dengan alamat URLhttps://instagram.com/irvan 0987?igshid=1so1wrky0by3i
- 4 ( empat ) lembar instagram dengan nama mentari ns34 dengan alamat URL https://instagram.com/mentari ns34?igshid=15ndf9kh80dk3
- 1 (satu ) buah Keping CD/DVD yang berisikan 2 (dua ) buah video yang memiliki muatan melanggar kesusilaan
Putusan PN PONTIANAK Nomor 15/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus/2021/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik2116