- Menyatakan Terdakwa Matrodji als. Mat Pirang als. Ayah Bin Sadikin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum dengan Permufakatan Jahat Secara Bersama-sama telah Melakukan Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000.,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu, diberi kode 1 (berat brutto : 0,13 gram);
- 1 (satu) plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu, diberi kode 2 (berat brutto : 0,16 gram);
- 1 (satu) plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu, diberi kode 3 (berat brutto : 0,20 gram);
- 1 (satu) plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu, diberi kode 4 (berat brutto : 0,17 gram);
- 1 (satu) plastik klip transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu, diberi kode 5 (berat brutto : 0,13 gram);
- 1 (satu) buah kotak Pagoda warna hitam;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna kuning;
- 1 (satu) buah sendok sabu;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah jarum kompor;
- 2 (dua) buah bong (alat hisap sabu);
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 872/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 872/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Uray Julita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 10 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 872/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 872/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 872/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik55