- Menyatakan Terdakwa MULYADI ALS MUL BIN MARDAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu milyar lima ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa;
- 2 (dua) klip plastik transparan yang diduga jenis shabu dengan berat netto 20,55 gram yang ditandai dengan kode A dan kode B.
- Selanjutnya klip kode A dengan berat awal brutto 10,27 gram disisihkan dengan berat netto 0,14 gram dan dimasukan kedalam klip dengan kode A1 untuk kepentingan uji coba lab, kemudian disisihkan lagi dengan berat netto 0,63 gram dangan kode A2 untuk pembuktian dipersidangan.
- Selanjutnya klip kode B dengan berat awal brutto 10,28 gram disisihkan dengan berat netto 0,20 gram dan dimasukan kedalam klip dengan kode B1 untuk kepentinngan uji coba lab, kemudian disishkan lagi dengan berat netto 0,51 gram dangan kode B2 untuk pembuktian dipersidangan.
- Dan sisa klip dengan kode A1 dengan berat 9,50 gram dan sisa klip dengan kode B1 berat 9,57 gram dimusnahkan.
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam beserta kartu didalamnya.
- 1 (satu) unit motor Yamaha merk Mio J KB 6895 SJ.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 860/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 860/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riya Novita, Mhbr Hakim Anggota Rendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Diah Purwadani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 860/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 860/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 860/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik919