- Menyatakan Terdakwa Ispurwanti Alias Dedek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa kosmetika yang tidak memiliki izin edar" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa :
- 14 (empat belas) pcs Alkohol Clariderm.
- 19 ( Sembilan belas ) Pcs Cream Yu chun mei.
- 3 (tiga) Pcs Cream Cai Mei Siang.
- 3 ( tiga ) Pcs Cream Cai Mei Malam.
- 20 (dua Puluh) Pcs Cream Collagen.
- 6 (enam) Pcs Cream Collagen Malam.
- 12 (dua belas) Pcs Cream Labela.
- 7 (tujuh) Pcs Craem Polos.
- 25 (dua puluh lima) Pcs Cream Dr Warna Pink.
- 27 (dua puluh tujuh) Pcs Cream Dr Warna Biru Original
- 19 (Sembilan belas) Pcs Temulawak New Packing
- 9 (Sembilan) Pcs Cream Temulawak Malam
- 17 (tujuh belas) Pcs Cream Dokter White
- 39 (tiga puluh Sembilan) Pcs Cream Rose White & Natural Cream
- 16 (enam belas) Pcs Cream Walet Day In Night
- 59 (lima puluh Sembilan) Pcs SP Special UV. Whitening
- 12 (dua belas) Pcs Cream RDL Whitening Night
- 12 (dua belas) Pcs Cream RDL Whitening Day
- 44 (empat puluh empat) Pcs Cream DR Gold
- 9 (Sembilan) Pcs Cream Siang Ling zhe
- 19 (Sembilan belas) Pcs Cream Malam Ling Zhe
- 13 (tiga belas) Pcs Cream Siang Super 9.9.9
- 17 (tujuh belas) Pcs Cream Malam Super 9.9.9
- 7 (tujuh) Pcs Cream Melati Siang
- 15 (lima belas) Pcs Cream Melati malam
- 14 (empat belas) Pcs Alkohol Babyface RDL
Putusan PN PONTIANAK Nomor 843/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 843/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Sunarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 843/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 843/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 843/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik33