- Menyatakan bahwa, Terdakwa Yopi Andreans Bin Hendro Wahyu Widodo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli Narkotika;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yopi Andreans Bin Hendro Wahyu Widodo dengan Pidana penjara selama 5(lima) tahun dan 6(enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4(empat) bulan;
- Menetapkan, masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa , dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti : 1 (satu) buah tas selempang warna merah kombinasi hitam didalamnya terdapat 3 (tiga) plastik bening masing masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya 2,98 gram (berat netto seluruhnya 2,6577 gram),-1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam dan simcard nomor :0877 8169 4554,- 1 (satu) buah timbangan digital, - 1 (satu) bekas bungkus rokok Djarum Super di dalamnya terdapat 1 (satu) pak plastik bening kosong dirampas untuk dimusnahkan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar masing ? masing sebesar Rp5.000,- (limaribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 174/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
|
Nomor | 174/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kristijan Purwandono Djati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Aryanto, Mhbr Hakim Anggota Rustiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiji Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 174/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.zip
- Download PDF
- 174/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Brt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Brt
Statistik149