- BahwaTergugat, Penggugat II, dan Penggugat IIIbersedia menyerahkan kepadaPenggugat I, yaitu separuh (1/2) bagian dari Objek Perkara yang merupakan hakPenggugat Iyang berasal dari Harta Bersama selama dalam perkawinan dengan Mantan Suami Penggugat I (almarhum Ismono) yang belum dibagi;
- BahwaTergugat, Penggugat I, dan Penggugat IIIbersedia menyerahkan sebesar satu per tiga (1/3) bagian dari Harta Waris almarhum Ismono kepadaPenggugat IIyang merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Ismono;
- BahwaTergugat, Penggugat I, dan Penggugat IIbersedia menyerahkan sebesar satu per tiga (1/3) bagian dari Harta Waris almarhum Ismono kepadaPenggugat IIIyang merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Ismono;
- BahwaPenggugat I, Penggugat II, dan Penggugat IIIbersedia menyerahkan satu per delapan (1/8) bagian dari Harta Waris almarhum Ismono kepadaTergugatyang merupakan ahli waris yang sah dari almarhum Ismono;
- Bahwa Pembagian Harta Bersama terlebih dahulu akan dikurangi untuk membayar hutang almarhum Ismono sebesar Rp 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah);
- Bahwa tambahan bangunan Rumah di obyek sengketa senilai Rp 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) akan diberikan kepada Tergugat, setelah obyek laku dijual;
- BahwaPara Pihaksepakat bahwa terhadap Objek Perkara terlebih dahulu akan dilakukan penjualan dan dari hasil penjualan tersebut akan dilakukan pembagian dan penyerahan masing-masing bagian kepadaPara Pihak;
- BahwaPara Pihaksepakat bahwa terkait hal-hal yang berhubungan dengan penjualan Objek Perkara akan dilakukan atas dasar kesepakatan bersama. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan bersama, maka akan dilakukan berdasarkan mayoritas suara;
- BahwaPara Pihaksepakat untuk tidak menempati dan/atau menguasai Objek Perkara sampai Objek Perkara tersebut berhasil dijual.
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati perdamaian yang telah disepakati tersebut;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara masing-masing separuhnya, yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp 185.000,-(seratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA WONOSOBO Nomor 425/Pdt.G/2024/PA.Wsb |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 425/Pdt.G/2024/PA.Wsb | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 5 Maret 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PA WONOSOBO | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ihsan Wahyudi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Supangat, Br Hakim Anggota Taufiqurrochman | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Kuat Maryoto | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
KTA PERDAMAIAN Pada hari ini Kamis, tanggal 4 bulan April tahun 2024 bertempat di Ruang Mediasi Kantor Pengadilan Agama Wonosobo dalam proses mediasi perkara perdata No. 425/Pdt.G/2024/PA.Wsb. antara:
Selanjutnya disebutPenggugat I;
Selanjutnya disebutPenggugat II;
Selanjutnya disebutPenggugat III; Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat IIIselanjutnya secara bersama-sama disebutPara Penggugat/Pihak Pertama.
Selanjutnya disebutTergugat/Pihak Kedua. Para Penggugat dan Tergugat secara bersama-sema selanjutnya disebutPara Pihak. Dalam rangka mengakhiri sengketa,para Pihaktelah mencapai kesepakatan dengan klausul-klausul sebagai berikut: Demikian, kesepakatan perdamaian ini ditandatangani oleh para pihak atau kuasa hukumnya dan mediator. Setelah perjanjian perdamaian tersebut dituliskan dan dibacakan, kepada kedua belah pihak, maka para Penggugat dan Tergugat menerangkan, bahwa mereka menerima dan menyetujui perdamaian tersebut. Kemudian Pengadilan Agama Wonosobo menjatuhkan putusan sebagai berikut Nomor 425/Pdt.G/2024/PA.Wsb. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama tersebut; Telah membaca surat perdamaian di atas; Telah mendengar kedua belah pihak; Memperhatikan bunyi Pasal 130 HIR serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan : Demikian diputuskan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 29 April 2024 M., bertepatan dengan tanggal 20 Syawal 1445 H., oleh Drs. Ihsan Wahyudi, MH., sebagai ketua majelis Drs.Supangat, MH., dan Drs. Taufiqurochman, MH., masing-masing sebagai hakim anggota dibantu oleh Kuat Maryoto, SH., sebagai Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara; Hakim AnggotaKetua Majelis Drs. Supangat, MHDrs. Ihsan Wahyudi, MH Drs. Taufiqurochman, MH.Panitera Pengganti Kuat Maryoto, SH
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 29 April 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 29 April 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 425/Pdt.G/2024/PA.Wsb.zip
- Download PDF
- 425/Pdt.G/2024/PA.Wsb.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada