- Menyatakan Terdakwa RAHMAD RIDWAN Alias IWAN Bin HARIANSYAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintah barang bukti berupa:
- 4 (empat) plastik transparan yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu diberi kode 1,2,3 dan 4 memiliki Berat Brutto sebesar ( 3,31 gram) kemudian setelah dilakukan penyisihan tersisa dengan berat total 2,43 (dua koma empat tiga) gram diberi kode B;
- 1 (satu) kotak Mentos
- 2 (dua) buah bong/alat hisap sabu
- 1 (satu) buah sendok Sabu
- 1 (satu) buah menara korek api gas
- 1 (satu) buah timabngan elektrik
- 4 (empat) bungkus plastik klip transparan
- 1 (satu) buah kotak yang didalamnya berisikan pipa kaca.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PONTIANAK Nomor 806/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 806/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maryono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Hakim Anggota Narni Priska Faridayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuni Ria Putri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 806/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 806/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 806/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik116