- Menyatakan Terdakwa Maryana Alias Mardiana Alias Mbok Mar Binti A Khalik Khaidir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (Delapan ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa;
- Berupa 1 (satu) bungkus plastic klip transparan yang berisikan 3 (tiga) plastik klip transparan masing-masing berisikan diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat seluruhnya, 0,44 (nol koma empat empat) gram, disisihkan seberat 0,23 (nol koma dua tiga) gram untuk Kepentingan pengujian, sehingga yang tersisa untuk pembuktian seberat 0,32 (nol koma tiga dua) gram;
- 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam Surya;
- 1 (satu) buah timbangan elektronik / skil;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastic;
- 1 (satu) gulung alumunium foil;
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan beberapa plastik kosong klip transparan ukuran kecil;
- Uang Rp. 74.000,-(tujuh puluh empat ribu rupiah);
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 804/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 804/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riya Novita, Mhbr Hakim Anggota Rendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas Untuk Dimusnahkan. Dirampas Untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 804/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 804/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 804/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik2010