- Menyatakan terdakwa FAHRUL ZULKIFLI Als FAHRUL Bin MAT RUJI bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) kilogram sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa FAHRUL ZULKIFLI Als FAHRUL Bin MAT RUJI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) butir tablet narkotika jenis ekstasi dengan berat : 6,19 (enam koma satu sembilan) gram;
- 1 (satu) kotak rokok merk RMX BOLD;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy warna merah dengan KB 2454 XC;
- Uang sebesar Rp 200.000,-
Putusan PN PONTIANAK Nomor 798/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 798/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Uray Julita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa FAHRUL ZULKIFLI Als FAHRUL Bin MAT RUJI. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 798/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 798/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 798/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik117