- Menyatakan Terdakwa TEDDY FAHRIZAL Bin M.ISHAK tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TEDDY FAHRIZAL Bin M.ISHAK dengan pidana NIHIL
- Menyatakan barang bukti:
- 1 (satu) plastik klip Transparan yang didalamnya berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat seluruhnya 201,72 (dua ratus satu koma tujuh dua) gram, ditimbang dan disisihkan berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Pontianak Nomor : 233/1086400/200 tanggal 8 Juni 2020, dan lampiran Daftar Hasil Timbangan Barang dengan rincian sebagai berikut :
- Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,40 (nol koma empat kosong) gram disisihkan untuk pengujian di laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pontianak.
- Narkotika jenis Sabu dengan berat 201,51 (dua ratus satu koma lima satu) gram adalah sisa penyisihan dan telah dilakukan pemusnahan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 19 Juni 2020.
- Sisa Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,39 (nol koma tiga sembilan) gram disisihkan dan digunakan untuk pembuktian di persidangan.
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat Narkotika jenis ekstasi berbentuk superman warna merah muda dengan jumlah keseluruhan 3.367 (tiga ribu tiga ratus enam puluh tujuh) butir, ditimbang dan disisihkan berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Pontianak Nomor : 233/1086400/200 tanggal 8 Juni 2020, dan lampiran Daftar Hasil Timbangan Barang dengan rincian sebagai berikut :
- Narkotika jenis ekstasi berbentuk superman warna merah muda sejumlah 1 (satu) butir dengan berat 0,67 (nol koma enam tujuh) gram digunakan untuk pengujian laboratorium;
- Narkotika jenis ekstasi berbentuk superman warna merah muda sejumlah 3.365 (tiga ribu tiga ratus enam puluh lima) butir dengan berat 1.350,02 (seribu tiga ratus lima puluh koma nol dua) gram adalah sisa penyisihan dan telah dilakukan pemusnahan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 19 Juni 2020.
- Sisa Narkotika jenis ekstasi berbentuk superman warna merah muda sejumlah 1 (satu) butir dengan berat 0,67 (nol koma enam tujuh) gram digunakan untuk pembuktian di persidangan;
- 1 (satu) buah karung beras merek Anak Raja
- 1 (satu) buah tas warna hitam merek Polo Rasta
- 1 (satu) buah Potongan lakban warna cokelat
- 1 (satu) buah plastik warna hitam
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 781/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 781/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pransis Sinaga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Moch Ichwanudin, Hakim Anggota Narni Priska Faridayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 781/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 781/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 781/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik1813