- Menyatakan Terdakwa SANTI alias SANDIAN Binti NASUKI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki atau menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa supaya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna yang di dalamnya 1 (satu) klip plastik transparan berisi 15 (lima belas) butir pil ekstasi berat brutto 6,07 gram terdiri dari 7 (tujuh) butir ekstasi warna abu-abu, 6 (enam) butir ekstasi warna hijau, 2 (dua) butir ekstasi warna coklat digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara dengan rincian sbb :
- 1 (satu) butir warna abu-abu berat netto 0,33 gram dimasukkan ke dalam klip plastik transparan yang diberi kode A1, 1 (satu) butir warna hijau berat netto 0,34 gram dimasukkan ke dalam klip plastic transparan yang diberi kode B1, 1 (satu) butir warna coklat berat netto 0,34 gram dimasukkan ke dalam klip plastik transparan yang diberi kode C1, jumlah kode A1, B1, C1 berat netto 1,01 gram untuk kepentingan uji laboratorium.
- 1 (satu) butir warna abu-abu, 1 (satu) butir warna hijau, 1 (satu) butir warna coklat dengan berat netto 1,17 gram dan dimasukkan ke dalam klip plastik transparan yang diberi kode A2 digunakan untuk barang bukti dipersidangan di Pengadilan.
- 1(satu) klip plastik transparan berisi 9 (sembilan) butir masing-masing 5 (lima) butir warna abu-abu 4 (empat) butir warna hijau narkotika jenis ekstasi diberi kode A berat brutto 3,89 gram dilakukan pemusnahan di tingkat penyidikan.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo type F3 warna pink.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 737/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 737/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richmond P.b. Sitoroes |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dewi Apriyanti, Hakim Anggota Moch. Nur Azizi |
Panitera | Panitera Pengganti: Elyanur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 737/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 737/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 737/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik129