- Menyatakan Terdakwa Efendi Alias Pendi Bin Abjun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa;
- 2 (dua) Klip plastik trasparan berisi kristal diduga Shabu berbalutkan 1 (satu) buah plastik warna Hitam.
- 1 (satu) buah tas warna Hitam merk SIDEKICK.
- 3 (tiga) buah bungkus kantong plastik transparan klip kosong.
- 2 (dua) buah timbangan digital Elektronic Pocket Scale berwarna silver merk CE. model EHA501 dan timbangan digital scale merk CE model I-200.
- 2 ( dua ) buah alat hisap bong terbuat dari botol cap kaki tiga.
- 17 (Tujuh Belas) pipet kaca yang digunakan untuk kelengkapan Bong.
- 2 (dua) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA berwarna putih.
Putusan PN PONTIANAK Nomor 633/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 633/Pid.Sus/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riya Novita, Mhbr Hakim Anggota Rendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI (Barang bukti berupa shabu dengan berat netto keseluruhan antara kode A dan kode B Netto : 138,55 gram, masing-masing berat netto shabu yang diberi kode A: 99,64 gram dan berat netto shabu yang diberi kode B : 38,91 gram telah dimusnahkan dan Sisa Barang bukti untuk pembuktian di pengadilan berupa Kode A-2 dengan berat netto 0,47 gram dan Kode B-2 dengan berat netto 0,76 gram). Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 633/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 633/Pid.Sus/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 633/Pid.Sus/2020/PN Ptk
Statistik2411