- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut namun tidak hadir di muka persidangan tanpa alasan yang sah dan tidak mengirimkan kuasanya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek ;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (Junia Vinta) dengan Tergugat (Hendri) yang dilangsungkan di Pontianak pada 16 Agustus 2019, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6171-KW-11092019-0005, tanggal 24 September 2019, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Pontianak, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat, agar segera mengirimkan salinan sah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, guna dicatatkan dalam register yang tersedia untuk itu, untuk selanjutnya menerbitkan Akta Perceraian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Menetapkan dua orang anak yang bernama 1. Wilsen Aldiano, Laki-laki, lahir di Pontianak, pada tanggal 21 Januari 2015 dan 2. Sherly Natasya, Perempuan, lahir Pontianak, pada tanggal 2 April 2018, dibawah pengasuhan Penggugat sampai anak tersebut dewasa / kawin, dengan ketentuan tidak membatasi Tenggugat sebagai Bapaknya, untuk tetap boleh / dapat mengunjungi dan berkomunikasi dengan anaknya itu kapan saja dan dimana saja apabila Tergugat menghendakinya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, sejumlah Rp262.000,00 (dua ratus enam puluh dua ribu rupiah) ;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 193/Pdt.G/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 193/Pdt.G/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonny Sanggah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riya Novita, Mhbr Hakim Anggota Rendra |
Panitera | Panitera Pengganti: Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pdt.G/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 193/Pdt.G/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pdt.G/2020/PN Ptk
Statistik3217