- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum Sertifikat Hak Pakai 63 Desa Paal Lima diterbitkan Tanggal 29 Juni 1995 atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkedudukan di Kota Pontianak dengan Gambar Situasi Nomor 4658 / 1992 Tanggal 29 Oktober 1992 dengan luas 14.360 M2 yang berubah menjadi Sertifikat Hak Pakai Nomor 281 Sungai Beliung, terletak di Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat;
- Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebagai Penggugat yang tidak beritikad baik sehingga telah memperjualbelikan/mengalihkan tanah Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan mengijinkan kepada H. Mahdi, Hasanuddin, A. Kasim Usman, Bapak Musa, dan Zaini, membangun rumah beserta bangunan lainnya diatas lahan milik Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan tidak sah Surat Pernyataan Penyerahan Almarhum Abdul Rahman yang berada pada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut;
- Menyatakan tindakan yang dilakukan oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk mengosongkan dan menertibkan aset tanah Milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat tersebut yang berada di Jl. Nipah Kuning Dalam, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, adalah sah dan berdasarkan hukum;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PONTIANAK Nomor 156/Pdt.G/2020/PN Ptk |
|
Nomor | 156/Pdt.G/2020/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahrir Riza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini terhitung sebesar Rp 1.840.000,- (satu juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pdt.G/2020/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 156/Pdt.G/2020/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pdt.G/2020/PN Ptk
Statistik53