- Menyatakan Terdakwa I. ZAINAL Als ENAL Bin KALAM dan Terdakwa II. ROY MARFITRIO Als RIO Bin YAYA SUNARYA tersebut diatas secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keaadan Memberatkan?, sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) tas warna hitam;
- 1 (satu) buah stempel bertuliskan RT 11 Kel. Pelintung Medang Kampai;
- 1 (satu) lembar Karrtu Keluarga No. 1472053110050022 an,. Muhammad Ali;
- 1 (satu) helai rompi hitam;
- 1 (satu) buah rekening Tabungan simpedes Bankn BRI An. Jamaludin No. Rek. 7551 01 004619 53 8;
- 1 (satu) buah hekter;
- 1 (satu) buah bolpoin merk Signo;
- 1 (satu) unit sepda motor merk Honda Beat warna putih BM 5219 RU;
- 1 (satu) buah helm merk GM warna putih corak hitam dan ungu.
- 1 ( satu ) helai jaket lengan panjang bertutup kepala warna biru bertuliskan VOLCOM;
- 1 ( satu ) helai celana jins panjang warna coklat gelap.
- 1 ( satu ) buah Topi warna hitam ? Merah bertuliskan NIKE.
- 1 ( satu ) helai kemeja lengan panjang warna biru pudar.
- 1 ( satu ) helai celana kain panjang warna hitam.
Putusan PN DUMAI Nomor 304/Pid.B/2019/PN Dum |
|
Nomor | 304/Pid.B/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Andriyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Sacral Ritonga, Br Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Jamaludin Als Jamal Bin Tumiran. Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Menetapkan supaya para Terdakwa membayar biaya perkara masing-msing sejumlah Rp 2000,- (duaribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 304/Pid.B/2019/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 304/Pid.B/2019/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 304/Pid.B/2019/PN Dum
Statistik2524