- Menyatakan Terdakwa SIPYANTOE ALIAS AGAU ALIAS UWAK ANAK DARI BENDI A tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak? dan ?Dengan Sengaja Membawa Pergi Seorang Wanita Yang Belum Dewasa? sebagaimana dalam dakwaan komulatif;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp5.000.000.000,00 (lima miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna abu ? abu dalaman putih merk Villa
- 1 (satu) lembar celana panjang jenis karet warna hitam bertuliskan NEW GENERATION 5 END
- 1 (satu) lembar baju hem warna hitam tanpa merk
- 1 (satu) lembar celana panjang jenis kain warna hitam merk GRAFFIN
- 1 (satu) lembar baju kaos tidur lengan pendek polos warna merah.
- 1 (satu) lembar celana kolor pendek polos warna mearah muda.
- 1 (satu) lembar sarung warna merah tua gambar batik bunga,
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga Nomor 6203092605080006, Atas nama Kepala Keluarga DERLAN, yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, tertanggal dikeluarkan 08 November 2018,
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 73/Pid.Sus/2020/PN Klk |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2020/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emna Aulia, Br Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Yuhana Sari Yasmini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan, dikembalikan kepada Anak Korban |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2020/PN_Klk.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2020/PN_Klk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2020/PN Klk
Statistik32