- Bahwa hubungan Pemohon dan Termohon adalah suami istri;
- Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon bertempat tinggal kadang di rumah Pemohon dan kadang di rumah orang tua Termohon, namun saksi bertemu Termohon di Ngijo hanya 3 kali;
- Bahwa Pemohon dan Termohon belum dikaruniai anak;
- Bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon tidak harmonis sejak saksi kenal keduanya;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui penyebab ketidak harmonisan rumah tangga Pemohon dan Termohon;
- Bahwa Bahwa Pemohon dan Termohon belum dikaruniai keturunan;
- Bahwa Pemohon dan Termohon telah pisah rumah sejak sekitar 1 tahun yang lalu;
- Bahwa antara Pemohon dan Termohon sudah tidak ada komunikasi yang baik;
- Bahwa Saksi tidak tahu apakah sudah ada yang mendamaikan Pemohon dan Termohon atau belum;
- Bahwa Saksi tidak sanggup untuk mendamaikan Pemohon dan Termohon;
- Bahwa hubungan Pemohon dan Termohon adalah suami istri;
- Bahwa setelah menikah Pemohon dan Termohon bertempat tinggal kadang di rumah Pemohon dan kadang di rumah orang tua Termohon;
- Bahwa Pemohon dan Termohon belum dikaruniai anak;
- Bahwa rumah tangga Pemohon dan Termohon pada awalnya baik dan harmonis namun sejak tahun 2014 mulai tidak harmonis;
- Bahwa Saksi tidak mengetahui penyebab tidak harmonisnya rumah tangga Pemohon dan Termohon;
- Bahwa Pemohon dan Termohon telah pisah rumah sejak sekitar 1 tahun yang lalu;
- Bahwa antara Pemohon dan Termohon sudah tidak ada komunikasi yang baik;
- Bahwa Saksi sudah berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon, akan tetapi tidak berhasil;
- Bahwa Saksi sudah tidak sanggup lagi untuk mendamaikan Pemohon dan Termohon;
- Antara Pemohon dan Termohon terus menerus terjadi perselisihan;
- Akibat perselisihan tersebut Pemohon dan Termohon pisah tempat tinggal selama kurang lebih 1 tahun;
- Perselisihan tersebut sudah mencapai kadar, sifat dan bentuk yang sulit untuk di damaikan;
- Antara Pemohon dan Termohon tidak ada harapan hidup rukun kembali;
Putusan PA SLEMAN Nomor 387/Pdt.G/2024/PA.Smn |
|
Nomor | 387/Pdt.G/2024/PA.Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PA SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Juharni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Nurrudin, I.br Hakim Anggota Dra. Hj. Ufik Nur Arifah Hidayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Lilik Mahsun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah sebagaimana terurai di atas; Menimbang, bahwa ternyata Termohon dan walinya tidak datang menghadap di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagai wakil/kuasanya yang sah, meskipun berdasarkan Surat Panggilan (relaas) Nomor 387/Pdt.G/2024/PA.Smn Tanggal 05 Maret 2024, Nomor 387/Pdt.G/2024/PA.Smn Tanggal 19 Maret 2024, Nomor 387/Pdt.G/2024/PA.Smn Tanggal 27 Maret 2024 dan dan Nomor 387/Pdt.G/2024/PA.Smn Tanggal 23 April 2024 yang dibacakan di persidangan, Termohon dan walinya telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya Termohon dan walinya tersebut disebabkan oleh suatu alasan yang sah; Menimbang, bahwa Termohon dan walinya yang telah dipanggil secara resmi dan patut akan tetapi tidak menghadap persidangan, harus dinyatakan tidak hadir dan permohonan Pemohon tersebut harus diperiksa secara verstek, vide Pasal 125 ayat (1) HIR; Menimbang, bahwa yang menjadi alasan Cerai Talak dalam permohonan Pemohon adalah antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga yang penyebabnya adalah karena Pemohon dan Termohon belum dikaruniai anak keturunan; Menimbang, bahwa meskipun Termohon dianggap mengakui atau setidak-tidaknya tidak membantah dalil-dalil permohonan Pemohon, karena Termohon tidak pernah hadir di persidangan, namun karena perkara ini perkara perceraian, maka Pemohon tetap diwajibkan untuk membuktikan alasan-alasan perceraiannya dengan mengajukan alat-alat bukti yang cukup; Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 163 HIR jo. Pasal 1685 KUHPerdata, Pemohon berkewajiban untuk membuktikan hal tersebut di atas; Menimbang, bahwa Pemohon untuk membuktikan dalil-dalilnya telah mengajukan bukti surat P.1 sampai dengan P.2, dan 2 orang saksi; Menimbang, bahwa bukti P.1 sampai dengan P.2, telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagai akta otentik, oleh karena itu mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat sesuai Pasal 165 HIR juncto Pasal 1870 KUHPerdata; Menimbang, bahwa perkara ini termasuk sengketa di bidang perkawinan, yang berdasarkan Bukti P.1 Pemohon berdomisili di wilayah hukum Pengadilan Agama Bantul dan menurut dalil Pemohon sekarang ini Termohon bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Sleman, maka berdasarkan ketentuan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 66 Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, perkara ini menjadi kewenangan Pengadilan Agama Sleman; Menimbang, bahwa bukti P-2 (Fotokopi Kutipan Akta Nikah) yang merupakan akta otentik dan telah bermeterai cukup dan cocok dengan aslinya, isi bukti tersebut menjelaskan antara Pemohon dan Termohon telah terikat dalam perkawinan yang sah, sehingga bukti tersebut telah memenuhi syarat formal dan meteriil, serta mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat; Menimbang, bahwa saksi 1 dan 2 memenuhi syarat formil dan materiil sebagai saksi sesuai Pasal 145 ayat (1) HIR dan Pasal 171 dan 172 HIR; Menimbang, bahwa saksi 1 Pemohon, sudah dewasa dan sudah bersumpah, sehingga memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 145 ayat 1 angka 3e HIR; Menimbang, bahwa saksi 1 Pemohon, didalam persidangan menyampaikan sebagai berikut; Menimbang, bahwa keterangan saksi 1 Pemohon mengenai dalil permohonan Pemohon adalah fakta yang dilihat/didengar/dialami sendiri dan relevan dengan dalil yang harus dibuktikan oleh Pemohon, oleh karena itu keterangan saksi tersebut telah memenuhi syarat materiil sebagaimana telah diatur dalam Pasal 171 HIR, sehingga keterangan saksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian dan dapat diterima sebagai alat bukti; Menimbang, bahwa saksi 2 Pemohon, sudah dewasa dan sudah bersumpah, sehingga memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 145 ayat 1 angka 3e HIR; Menimbang, bahwa saksi 2 Pemohon, didalam persidangan menyampaikan sebagai berikut; Menimbang, bahwa keterangan saksi 2 Pemohon mengenai dalil permohonan Pemohon adalah fakta yang dilihat/didengar/dialami sendiri dan relevan dengan dalil yang harus dibuktikan oleh Pemohon, oleh karena itu keterangan saksi tersebut telah memenuhi syarat materiil sebagaimana telah diatur dalam Pasal 171 HIR, sehingga keterangan saksi tersebut memiliki kekuatan pembuktian dan dapat diterima sebagai alat bukti; Menimbang, bahwa keterangan saksi 1 dan saksi 2 Pemohon bersesuaian dan cocok antara satu dengan yang lain oleh karena itu keterangan dua orang saksi tersebut memenuhi Pasal 171 dan Pasal 172 HIR; Menimbang, bahwa berdasarkan analisis bukti-bukti di atas ditemukan fakta hukum sebagai berikut; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas Majelis Hakim memberi pertimbangan sebagai berikut: Bahwa Pemohon telah dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya dan telah memenuhi norma hukum Islam yang terkandung dalam kitab suci Al Qur?an sebagai berikut; Artinya: ?Dan jika mereka ber'azam (untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui?. (Q.S. Al Baqarah : 227); Bahwa fakta hukum tersebut telah juga memenuhi Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, oleh karena itu dapat dikabulkan; Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, biaya perkara harus dibebankan kepada Pemohon; Mengingat semua pasal dalam peraturan perundang-undangan dan hukum islam yang berkaitan dengan perkara ini; |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 387/Pdt.G/2024/PA.Smn.zip
- Download PDF
- 387/Pdt.G/2024/PA.Smn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada