- Menyatakan Terdakwa I HARYOTO Bin TUMIN, Terdakwa II SUWANDI Bin SIDIK, Terdakwa III DONI CAHYO Bin SUNARTO, Terdakwa IV DHIAN BARU ANTORO Bin PRAYITNO, Terdakwa V RAJU YOGA ANGGA PRATAMA bin KARNIANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Pencurian dalam keadaan memberatkan ? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa masing ? masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanana;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) potongan kabel duct / kabel primer;
- 1 (satu) buah ATM BCA;
- 1 (satu) buah celana panjang warna hitam;
- 1 (satu) jaket warna hitam;
- 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna biru;
- 1 (satu) buah kaos Pendek warna biru;
- 1 (satu) buah karung rantai besi ;
- 1 (satu) buah betel warna kuning;
- 1 (satu) buah palu besi besar;
- 1 (satu) buah kapak besar;
- 2 (dua) buah linggis warna biru;
- 1 (satu) buah celana Panjang jeans warana hitam;
- 1 (satu) bendel print out rekening koran BCA An. Doni Cahyo dengan Nomor Rekening 2890964624 bulan November 2020;
- 1 (satu) buah ATM BCA;
- 1 (satu) buah ATM BRI;
- 1 (satu) buah handphone OPPO Reno 4 warna hitam dengan Nomor Handphone : 08228888204, IMEI 1 : 8617280442894570, IMEI 2 : 861728042894562;
- 1 (satu) buah handphone OPPO R827 warna hitam dengan Nomor Handphone : 081235916660 , IMEI 1 : 868429002700815, IMEI 2 : 868429002700807;
- 1 (satu) buah Handphone ViVO Y12l warna biru dengan nomor Handphone 081386783845, IMEI 1 : 860065051110676;
- 1 (satu) buah Handphone V5 warna Gold dengan nomor Handphone 085601597774, IMEI 1 : 862501032140091, IMEI 2 : 862501032140083;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung galaxy J7 Prime warna putih dengan Nomor Handphone 081233327050, IMEI 1 : 354462089626182, IMEI 2 : 354463089626180;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam dengan Nomor HP 082143851609, Nomor IMEI : 352973075010233;
- 1 (satu) buah Handphone Nokia 230 warna hitam dengan Nomor HP 081250311973, Nomor IMEI 1 : 3548590818058641, IMEI 2 : 354859081805872.
- 1 (satu) unit kendaraan merk Daihatsu Ayla Nopol AD-1051-AC warna abu-abu metalik Tahun 2020, Nomor Rangka MHKS4DA2JLJ036652, Nomor Mesin 1KRA539825 A.N. Suwarni Witotiyoso beserta kunci;
- 1 (satu) buah STNK kendaraan merk Daihatsu Ayla Nopol AD-1051-AC warna abu-abu metalik Tahun 2020, Nomor Rangka MHKS4DA2JLJ036652, Nomor Mesin 1KRA539825 A.N. Suwarni Witotiyoso;
- 1 (satu) unit sepeda motor motor Yamaha Nmax warna hitam Tahun 2015 dengan nomor polisi AE-5520-HF, nomor rangka MH3SG3110FK032963 Nomor Mesin G3E4E0098786 A.n Suparman, beserta kuncinya;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor motor Yamaha Nmax warna hitam Tahun 2015 dengan nomor polisi AE-5520-HF, nomor rangka MH3SG3110FK032963 Nomor Mesin G3E4E0098786 A.n Suparman.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan Nomor Polisi AE-2317-VV;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda GL 15C21A07 MT tahun 2014 warna hitam dengan nomor polisi AE-4830-QY, nomor rangka MH1KC6119EK00823, Nomor Mesin KC61E1001196 beserta kuncinya;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor Honda GL 15C21A07 MT tahun 2014 warna hitam dengan nomor polisi AE-4830-QY, nomor rangka MH1KC6119EK00823, Nomor Mesin KC61E1001196 beserta kuncinya;
- 2 (dua) potongan kabel duct / kabel primer
- 1 (satu) bendel urat kabel;
- Uang Tunai sebesar Rp. 1.402.000,- (satu juta empat ratus dua ribu rupiah);
- Uang tunai Rp. 19.150.000,- (Sembilan Belas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Uang tunai Rp. 19.150.000,- (Sembilan Belas Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Uang Tunai Sebesar Rp. 7.250.000,- (Tujuh Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN PONOROGO Nomor 41/Pid.B/2021/PN Png |
|
Nomor | 41/Pid.B/2021/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H.bawono Effendi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bunga Meluni Hapsari, Hakim Anggota Moh.bekti Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Agung Nurhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan. Dikembalikan Kepada yang berhak yaitu saksi ADI SUPRIYADI Bin IS SUBADI WITOTIYOSO. Dikembalikan Kepada Terdakwa DONI CAHYO Bin SUNARTO. Dikembalikan Kepada Terdakwa DHIAN BARU ANTORO Bin PRAYITNO. Dikembalikan Kepada Terdakwa SUWANDI Bin SIDIK. Dikembalikan Kepada yang berhak yaitu PT. Telkom Ponorogo melalui Saksi SARIYONO, SH. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing -masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/Pid.B/2021/PN_Png.zip
- Download PDF
- 41/Pid.B/2021/PN_Png.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pid.B/2021/PN Png
Statistik6549