- Menyatakan Terdakwa Nazmi Baragbah Bin Hasyim Baragbah, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?sebagai orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamDakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa Nazmi Baragbah Bin Hasyim Baragbah, dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Nazmi Baragbah Bin Hasyim Baragbah, terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nazmi Baragbah Bin Hasyim Baragbah, oleh karena itudengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp.800.000.000.00,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayardiganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkanmasa penangkapan dan penahanan yangtelah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barangbukti berupa:
- 1 (satu) paket yang diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah kotak rokok Gudang Garam Surya;
- 1 (satu) unit HP merk Xiomi warna putih emas IMEI 866623031640644;
Putusan PN JAMBI Nomor 349/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 349/Pid.Sus/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rio Destrado |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fakhruddin, Br Hakim Anggota Yofistian |
Panitera | Panitera Pengganti: Jhon Hendriansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 8.Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 349/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 349/Pid.Sus/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 349/Pid.Sus/2021/PN Jmb
Statistik3136