- Menyatakan terdakwa I.ARI WIBOWO Bin MURIS dan terdakwa II.FERI SONIPIL Bin M.PENDI, bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan pengancaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (2) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
- Menetapakan barang bukti berupa.
- 1 (satu) buah STNK SPM Yamaha Mio Soul GT 125 Tahun 2017 warna abu-abu Nopol BH 5925 ZH Noka : MH3SE9010HJ282168 Nosin : E3R4E-0381224 an.ESY JUNIWATI.
- 1 (satu) buah Grendel kunci pintu rumah kondisi rusak.
- 1 (satu) unit Yamaha Mio Soul GT 125 Tahun 2017 warna abu-abu Nopol BH 5925 ZH Noka : MH3SE9010HJ282168 Nosin : E3R4E-0381224 an.ESY JUNIWATI.
- 1 (satu) unit handphone merk Xiomi 6A warna hitam.
- 1 (satu) helai jaket lengan panjang warna coklat merk Hurley;
- 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek motif kotak-kotak warna hitam, putih merk Riverside.
- Membebankan pula kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara msing- masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 350/Pid.B/2021/PN Jmb |
|
Nomor | 350/Pid.B/2021/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arfan Yani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Romi Sinatra, Hakim Anggota Morailam Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Ananda Munes Suyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi ESY JUNIWATI. Dirampas untuk dimusnakan. |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 350/Pid.B/2021/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 350/Pid.B/2021/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 350/Pid.B/2021/PN Jmb
Statistik52