- Menyatakan Terdakwa RICKEL BIN ARMEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan Denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama: 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna gold tipe A6 Imei 1 : 860323044948821 Imei 2 : 860323044948839;
- 1 (satu) akun Facebook an. Muhammad Ridwan, link URL: https;/www.facebook.com/Michael.rickel.5/about?1st=100032668293508:100017458063 079:1569928441 dengan pemilik Facebook an. Rickel Bin Armen yang kemudian didownload dalam 1 (satu) keping DVD-R merk GT-PRO nomor 2030146;
- 1 (satu) keping DVD-R merk GT-PRO GOLF nomor 6040676 yang berisi screenshot akun Facebook Muhammad Ridwan dengan pemilik Facebook an. Rickel Bin Armen
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 437/Pid.Sus/2020/PN Sgl |
|
Nomor | 437/Pid.Sus/2020/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuahj Adria Dwi Afanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggotajoni Mauluddin Saputra, Br Hakim Anggotafirman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Nofriandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6 .Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 437/Pid.Sus/2020/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 437/Pid.Sus/2020/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 437/Pid.Sus/2020/PN Sgl
Statistik64