- 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) paket kertas berisikan serbuk daun kering yang diduga narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih hitam dengan simcard 085273919190;
- Sobekan plastik warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna merah tanpa Nopol berikut kunci kontak;
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam.
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 187/Pid.Sus/2018/PN Sgl |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2018/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jonson Parancis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. Narendra Mohni I, Hakim Anggota Benny Yoga Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti Yusbet Hariri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa SHOPIANTO Als PIAN OTONG Bin MUHAMMAD ANWAR tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Kesatu Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa SHOPIANTO Als PIAN OTONG Bin MUHAMMAD ANWAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsidiair Dan Dakwaan Kedua; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada Terdakwa SHOPIANTO Als PIAN OTONG Bin MUHAMMAD ANWAR 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.Sus/2018/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 187/Pid.Sus/2018/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2018/PN Sgl
Statistik157