- Menyatakan terdakwa FRANKY Als KIKI CINE tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa FRANKY Als KIKI CINE tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FRANKY Als KIKI CINE oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (Empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik bening yang berisikan butiran Kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu,
- 1 (satu) paket kertas berisikan serbuk daun kering yang diduga Narkotika jenis Sabu,
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih hitam dengan Simcard 085273919190,
- Sobekan plastik warna hitam,
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Byson warna merah tanpa Nopol berikut kunci kontak,
- 1 (satu) unit handphone merk XIAOMI warna hitam dengan No Sim 08127282223,
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 186/Pid.Sus/2018/PN Sgl |
|
Nomor | 186/Pid.Sus/2018/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarah Louis S |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Benny Yoga Dharma, Br Hakim Anggota Joni Mauluddin Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Mualimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara SHOPANTO Als PIAN OTONG Bin MUHAMMAD; Dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/Pid.Sus/2018/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 186/Pid.Sus/2018/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.Sus/2018/PN Sgl
Statistik245