- Menyatakan Terdakwa Sugih Raya Fitra Al Haq als Jiji Bin Hendri Agus Harianto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Merusak barang? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6(enam) bulan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) unit Bangkai sepeda motor Merk Honda Vario warna Violet Silver dengan nomor polisi BN 7741 JC, Nomor rangka: MH1JF3116AK186199,Nomor mesin:JF31E-0185484
- 1 (Satu) buah STNK sepeda Motor merk Honda Vario warna Violet Silver dengan nomor polisi BN 7741 JC, Nomor rangka: MH1JF3116AK186199,Nomor mesin:JF31E-0185484
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 246/Pid.B/2018/PN Sgl |
|
Nomor | 246/Pid.B/2018/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oloan Exodus Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melda Lolyta Sihite, Br Hakim Anggota Joni Mauluddin Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Eddy Susilo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Di kembalikan kepada saksi Alfajrin Als Jigoy Bin Samsuladi. Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat, pada Hari Selasa, Tanggal 22 Mei 2018 oleh oleh Oloan Exodus Hutabarat , S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Melda Lolyta Sihite, S.H., M.Hum dan Joni Mauluddin S, S.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua didampingi para Hakim Anggota tersebut dibantu oleh Eddy Susilo sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sungailiat serta dihadiri oleh Fitri Julianti, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bangka dan terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 246/Pid.B/2018/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 246/Pid.B/2018/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pid.B/2018/PN Sgl
Statistik1818