- Menyatakan Terdakwa JUSUF NABABAN Bin MANGASA NABABAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Turut serta melakukan perbuatan memproduksi ataumengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) lembar hasil pemeriksaan forensik digital dari Hp terdakwa antara Terdakwa dengan NURJANAH ALS JANAH BIN TAHAL (ALM) HP merk Nokia warna biru dan Terdakwa JUSUF NABABAN BIN MANGASA dengan HP merk Samsung warna hitam.
- 3 (tiga) lembar foto Terdakwa An. JUSUF NABABAN ALS USUP KOS diduga sedang berada dalam gudang revindo saat melakukan kegiatan muat kosmetik di batam kep. RIAU
- 7 (tujuh) lembar rekening koran BCA dengan Nomor rekening 3801417084 dan seri kartu kartu 6019002678417082
- 1 (satu) buah Hp merk Samsung berwarna hitam dengan nomor 081372330344 dan Nomor Imei 353687/06/8398814/4
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 8/Pid.Sus/2018/PN Sgl |
|
Nomor | 8/Pid.Sus/2018/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jonson Parancis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. Narendra Mohni I, Hakim Anggota Benny Yoga Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Mualimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pid.Sus/2018/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 8/Pid.Sus/2018/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/Pid.Sus/2018/PN Sgl
Statistik208