- Menyatakan Terdakwa I.LATIF bin SOMADdan Terdakwa II.TANDEWI bin SELItersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP)? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama4 (empat) bulandan denda sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) karung pasir timah kotor 30 kg;
- 1 (satu) unit mesin penghisap tanah merk WUJIN;
- 1 (satu) unit mesin penghisap air merk WUJIN;
- 1 (satu) unit mesin pompa tanah merk JAYA MAKMUR;
- 1 (satu) unit mesin pompa air merk JAYA MAKMUR;
- 2 (dua) batang kayu balok dengan panjang 2 (dua) meter;
- 1 (satu) buah cangkul;
- 1 (satu) buah selang monitor dengan panjang 5 (lima) meter;
- 1 (satu) buah selang spiral dengan panjang 3 (tiga) meter;
- 1 (satu) unit ponton tambang apung (TI Tower);
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 795/Pid.Sus/2017/PN Sgl |
|
Nomor | 795/Pid.Sus/2017/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jonson Parancis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. Narendra Mohni I, Hakim Anggota Benny Yoga Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Marsandi Eka Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnakan; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 795/Pid.Sus/2017/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 795/Pid.Sus/2017/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 795/Pid.Sus/2017/PN Sgl
Statistik3919