- Terdakwa I. SUBAIDAH Als SUBAI Binti AMAT, terdakwa II ANGGITA Als ANGGI Binti MASUA, terdakwa III. LIS Binti WAHID terdakwa IV. EMILIA Als LIA Binti BAKAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I.SUBAIDAH Als SUBAI Binti AMAT,terdakwa IIANGGITA Als ANGGI Binti MASUA, terdakwa III.LIS Binti WAHIDterdakwa IV. EMILIA Als LIA Binti BAKAR oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak besar kartu remi yang bergambar ikan mas koki
- 14 (empat belas) kotak kartu remi yang bergambar ikan mas koki
- 1 (satu) unit Handphone merk MITO berwarna putih dan biru
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA berwarna hitam
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA berwarna hitam
- 1 (satu) buah tas berwarna merah muda berbentuk topi
- 1 (satu) buah tas wanita berwarna kuning
- 1 (satu) buah tas rajut wanita berwarna hitam
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna Menthol.
- 15 (lima belas) lembar uang pecahan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 9 (sembilan) lembar uang kertas pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
- 11 (sebelas) lembar uang pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp 1.000,- (seribu rupiah)
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 751/Pid.B/2017/PN Sgl |
|
Nomor | 751/Pid.B/2017/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jonson Parancis |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota R. Narendra Mohni I, Hakim Anggota Benny Yoga Dharma |
Panitera | Panitera Pengganti: Imam Mualimin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara; 5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 751/Pid.B/2017/PN_Sgl.zip
- Download PDF
- 751/Pid.B/2017/PN_Sgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 751/Pid.B/2017/PN Sgl
Statistik4522