Putusan PN DUMAI Nomor 390/Pid.Sus/2019/PN Dum |
|
Nomor | 390/Pid.Sus/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra, Br Hakim Anggota Irwansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa I Sulaiman Alias Leman Bin Harun dan Terdakwa II Muhammmad Razmi Alias Lili Bin Selamat, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Permufakatan Jahat, Tanpa Hak Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 gram? sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Sulaiman Alias Leman Bin Harun dan Terdakwa II Muhammmad Razmi Alias Lili Bin Selamat, oleh karena itu, masing-masing dengan Pidana Penjara selama 18 (delapanbelas) tahun dan Pidana denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 26 (dua puluh enam) paket besar Narkotika jenis sabu (telah habis dimusnahkan pada tahap penyidikan); - 1 (satu) paket besar berisi 8.000 (delapan ribu) butir Narkotika bukan tanaman jenis Pil Ekstasi berbentuk boneka warna hijau, (telah habis dimusnahkan pada tahap penyidikan); - 1 (satu) paket besar berisi 7.000 (tujuh ribu) butir Narkotika bukan tanaman jenis Pil Ekstasi berbentuk huruf B warna biru, (telah habis dimusnahkan pada tahap penyidikan); - 1 (satu) paket besar berisi 5.000 (lima ribu) butir Narkotika bukan tanaman jenis Pil ekstasi berlogo mastercard warna pink, (telah habis dimusnahkan pada tahap penyidikan); - 1 (satu) unit handphone merk Maxtron Apollo warna putih; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung FM Radio warna hitam; - 1 (satu) buah Tas merk The North Face warna hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit Speedboat Pancung tanpa nama, bermesin 1 (satu) dengan kekuatan 40 PK; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 390/Pid.Sus/2019/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 390/Pid.Sus/2019/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 390/Pid.Sus/2019/PN Dum
Statistik2419