Putusan PN DUMAI Nomor 385/Pid.Sus/2019/PN Dum |
|
Nomor | 385/Pid.Sus/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adiswarna Chainur Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Andriyani, Br Hakim Anggota Muhammad Sacral Ritonga |
Panitera | Panitera Pengganti: Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Rahmad Syahputra Siringo-ringo Alias Amad Bin Tembal Siringo-ringo, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Permufakatan Jahat, Tanpa Hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rahmad Syahputra Siringo-ringo Alias Amad Bin Tembal Siringo-ringo oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 9 (sembilan) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa: - 8 (delapan) paket kecil Narkotika jenis Sabu; - 11 (sebelas) lembar plastik pembungkus Sabu; - 1 (satu) buah kotak plastik warna Putih; - 1 (satu) helai celana pendek merk HUGO JEANS warna Biru; - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Gold; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan No.Pol BM 6633 EU; Dikembalikan kepada pemilik yang sah melalui Terdakwa Rahmad Saputra Siringo-ringo; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 385/Pid.Sus/2019/PN_Dum.zip
- Download PDF
- 385/Pid.Sus/2019/PN_Dum.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 385/Pid.Sus/2019/PN Dum
Statistik32