- Menyatakan Terdakwa SUHADI Bin NUR HADI.tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp280.700.000,00 (dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 6 ( enam ) bulan
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) lembar copy scan naskah perjanjian hibah antara kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia dengan pemerintah daerah kabupaten demak nomor : 01/Prj/Dept.3/V/2019 tanggal 29 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Ir. I Wayan Dipta,M.Sc selaku deputi bidang produksi dan pemasaran kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia dan H.M Natsir selaku bupati demak;
- 2 (dua) lembar copy scan berita acara serah terima hibah barang milik negara berupa hibah bangunan gedung pasar tradisional perolehan dana tugas pembantuan kementerian koperasi dan UKM tahun angaran 2017 nomor : 01/BAST/Dep.3/V/2018 tanggal 28 Mei 2018 yang ditanda tangani oleh oleh Ir. I Wayan Dipta,M.Sc selaku deputi bidang produksi dan pemasaran kementerian koperasi dan usaha kecil dan menengah republik indonesia dan H.M Natsir selaku bupati demak;
- 3 (tiga) lembar copy scan berita acara penyerahan hasil kegiatan pengadaan barang/jasa pada dinas perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah kab. Demak nomor : 028/2795/2018 tanggal 20 Desember 2018 oleh Dra. Siti Zuarin,MM selaku dinas perdagangan, koperasi, usaha kecil dan menengah kab. Demak dan Drs. Joko Sutanto selaku wakil bupati demak;
- 2 (dua) lembar copy scan berita acara hibah barang milik daerah nomor : 032/0566/XII/2018 tanggal 21 Desember 2018 oleh Drs. Joko Sutanto selaku wakil bupati demak dan Iman Syafi?i selaku kepala desa wonosekar;
- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Kepala Desa Wonosekar Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengelolaan pasar desa wonosekar MoU antara pemerintah desa wonosekar dengan koperasi Serba Usaha ?ADIL SEJAHTERA? berakhir pada tanggal 9 Mei 2020;
- 1 (satu) bendel fotocopy memorandum of understanding (MoU) nota kesepahaman kerjasama pengelolaan pasar desa wonosekar antara kepala Koperasi Adil Sejahtera dengan kepala desa wonosekar tanggal 9 Mei 2019;
- 1 (satu) bendel fotocopy laporan pengelolaan keuangan kios dan los pasar desa wonosekar tahun 2019-2020 tanggal 28 April 2020;
- 4 (empat) lembar fotocopy surat kuasa nomor : 001/KUASA/PEMDES.WS/II/2021 tanggal 23 februari 2021;
- 1 (satu) bendel fotocopy proposal permohonan bantuan dana tugas pembantuan revitaslisasi pasar rakyat desa wonosekar tahun 2017;
- 2 (dua) lembar fotocopy kwitansi pembayaran sewa kios pasar Blok A No 4 dan No 5 dengan penyewa atas nama Narto tanggal 10 Mei 2021;
- 1 (satu) bendel fotocopy Bukti Transaksi Pasar / kwitansi pembayaran kontrak kios dan los pasar dengan kops KSU adil sejahtera;
- 1 (satu) bendel fotocopy berita acara penyerahan pembayaran sewa beli kios-los pasar desa wonosekar pembayaran tahap I tahun 2022 sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) tanggal 14 september 2022;
- 1 (satu) bendel fotocopy Peraturan Desa nomor 10 tahun 2021 tentang laporan pertanggungjawaban APBDes tahun anggaran 2021 realisasi PADes dari retribusi pasar desa sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);
- 2 (dua) lembar fotocopy Berita Acara Bon Pinjam Uang pembayaran sewa beli kios-los pasar desa wonosekar pembayaran tahap II tahun 2022 sebesar Rp9.300.000,00 (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 1 November 2022;
- 1 (satu) bendel fotocopy Berita Acara Sinkronisasi dan Crosscheck data dokumen pedagang pasar Desa Wonosekar tanggal 28 Februari 2021;
- 1 (satu) bendel fotocopy Dokumen Laporan Penelitian Permasalahan Pasar Desa Wonosekar oleh Tim Penyelesai Pasar Wonosekar Bulan September 2021;
- 1 (satu) bendel fotocopy Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Wonosekar Tahun Anggaran 2021 tanggal 31 Desember 2021;
- 4 (empat) lembar fotocopy Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Wonosekar Kec. Karangawen Kab. Demak Tahun Anggaran 2019 tanggal 31 Desember 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Wonosekar Tahun Anggaran 2018 tanggal 31 Desember 2018;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Pemerintah Desa Wonosekar Kec. Karangawen Kab. Demak Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Desember 2020;
- 7 (tujuh) lembar fotocopy Daftar Pembayaran Sewa Kios dan Los Pasar Desa Wonosekar dari Tahun 2019 s/d 2023;
- 3 (tiga) lembar fotocopy legalisir Rekening Koran Bank Jateng Cabang Demak Nomor Rekening: 2031134580 atas nama Pemdes Wonosekar Per Tanggal 27 Januari 2022 s/d 31 Desember 2022;
- 1 (satu) bendel Fotocopy Peraturan Desa Wonosekar Nomor 3 Tahun 2019 Bulan Maret 2019 tentang Pasar Desa Wonosekar (tanpa tanda tangan);
- 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Badan Musyawarah Desa (BPD) Desa Wonosekar Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak Nomor: /KEP.BPD/2019 tanggal 21 Maret 2019 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Desa Wonosekar Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pasar Desa Wonosekar menjadi Peraturan Desa (tanpa tanda tangan);
- 2 (dua) lembar fotocopy Nota Dinas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kepada Wakil Bupati Demak Bulan Februari 2019 perihal Berita Acara Penyerahan Aset Daerah;
- 1 (satu) bendel fotocopy berita acara penyerahan pembayaran sewa beli kios-los pasar desa wonosekar pembayaran tahap II tahun 2022 sebesar Rp. 13.500.000,00 (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 09 Desember 2022;
- 4 (empat) lembar fotocopy Berita Acara Musyawarah Desa Pembahasan Pasar Desa Wonosekar Tahun 2022 tanggal 27 Juli 2022;
- 3 (tiga) lembar fotocopy Bukti Transfer Bank BNI ke rekening nomor 0837279796 dan kwitansi Pembayaran kios Blok A4 atas nama YUMRONI/ZUMRONI;
- 2 (dua) lembar fotocopy kwitansi Pembayaran Kios Pasar Blok A5 atas nama SULIYAH;
- 3 (tiga) lembar asli Kwitansi Pembayaran Kios Pasar Blok A2 atas nama AZIZAH;
- 3 (tiga) lembar asli Kwitansi Pembayaran Kios Pasar Blok A3 atas nama NURI;
- 3 (tiga) lembar asli Kwitansi Pembayaran Kios Pasar Blok B5 atas nama IRVAN NURDIN;
- 3 (tiga) lembar scan copy Kwitansi Pembayaran Kios Blok C.2 atas nama NUGROHO ADI;
- 2 (dua) lembar asli Kwitansi Pembayaran Kios Blok C7 dan B4 atas nama AISYAROH;
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran Kios Blok B1 atas nama SANROZI;
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran Kios Blok B3 atas nama YUMRONI;
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran Kios Blok B3 atas nama ULIN NUHA;
- 1 (satu) lembar Foto Kwitansi Pembayaran Kios A1 an. MUNIROH kepada Sdr. SUHADI;
- 1 (satu) lembar fotocopy Kwitansi Pembayaran Kios C1 an. SYAFI?I/FAIZIN;
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran Kios Blok C12 atas nama UMIYATUN;
- 1 (satu) lembar asli Kwitansi Pembayaran Kios Blok C14 atas nama SITI MARYAM;
- 1 (satu) lembar Foto Kwitansi Pembayaran Kios C an. NUR HIDAYAH (Margohayu) kepada Sdr. SUHADI;
- 1 (satu) bendel Asli Printout Buku Kas Umum Pemerintah Desa Wonosekar Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bendel Asli Printout Buku Kas Umum Pemerintah Desa Wonosekar Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bendel Asli Printout Buku Kas Umum Pemerintah Desa Wonosekar Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bendel Asli Printout Buku Kas Umum Pemerintah Desa Wonosekar Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) bendel Fotocopy Salinan Buku Rekening Kas Pemerintah Desa Wonosekar Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bendel Fotocopy Salinan Buku Rekening Kas Pemerintah Desa Wonosekar Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bendel Fotocopy Salinan Buku Rekening Kas Pemerintah Desa Wonosekar Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bendel Fotocopy Salinan Buku Rekening Kas Pemerintah Desa Wonosekar Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) bendel Asli Printout Buku Pembantu Bank Pemerintah Desa Wonosekar Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bendel Asli Printout Buku Pembantu Bank Pemerintah Desa Wonosekar Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bendel Asli Printout Buku Pembantu Bank Pemerintah Desa Wonosekar Tahun Anggaran 2021;
- 1 (satu) bendel Asli Printout Buku Pembantu Bank Pemerintah Desa Wonosekar Tahun Anggaran 2022;
- 1 (satu) bendel Fotocopy Rekapitulasi Hasil Sewa Kios dan Los Pasar Desa Wonosekar Tahun Anggaran 2022;
Putusan PN SEMARANG Nomor 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg |
|
Nomor | 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Ratnawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arkanu, Umbr Hakim Anggota Margono |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Arena Pradata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara. 56.1 (satu) bendel Fotocopy Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019; 571 (satu) bendel Asli Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Wonosekar Tahun Anggaran 2019; 581 (satu) bendel Scan Peraturan Desa Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020; 591 (satu) bendel Scan Peraturan Desa Nomor 04 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2020; 601 (satu) bendel Scan Peraturan Desa Nomor 05 Tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021; 611 (satu) bendel Asli Peraturan Desa Nomor 08 Tahun 2021 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021; 621 (satu) bendel fotocopy Peraturan Desa Nomor 09 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022; 631 (satu) bendel Asli Peraturan Desa Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022; 641 (satu) bendel Asli Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022. Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Wonosekar melalui saksi RESTU ANDY MULYA selaku Kaur Keuangan Desa Wonosekar. 7.Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 56/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada