- Menyatakan Terdakwa Nuryasin bin Dasmad ( alm ) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000 ( dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( Dua) bulan ;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp. 330.197.541,00 ( tiga ratus tiga puluh juta seratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus empat puluh satu rupiah paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Fotocopy 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemerintah Kabupaten Tegal Desa Babakan Kecamatan Kramat Tahun 2020, Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- 1 (satu) bandel asli Peraturan Desa Babakan Nomor : 08 Tahun 2020 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Babakan Tahun Anggaran 2020
- 1 (satu) bandel asli Peraturan Desa Babakan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Babakan Tahun Anggaran 2021
- 1 (satu) bandel asli Peraturan Desa Babakan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal Nomor : 10 Tahun 2021 Tantang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Babakan Tahun Anggaran 2021
- 1 (satu) bundel asli laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahap 3 tahun anggaran 2020 pemerintah desa babakan kecamatan kramat
- 1 (satu) bundel asli laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahap 3 tahun anggaran 2021 pemerintah desa babakan kecamatan kramat
- 1 (satu) bundel fotocopy RAB Pembangunan BUMDES MART Desa Babakan Tahap 1 Tahun Anggaran 2020
- 1 (satu) bundel fotocopy RAB Pembangunan TALUD PERTADES Tahun Anggaran 2020
- 1 (satu) bandel fotocopy Keputusan Kepala Desa Babakan Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa Babakan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal
- 1 (satu) bundel fotocopy RAB Penjabaran APBDes tahun 2020
- 1 (satu) bundel fotocopy RAB Penjabaran APBDes Perubahan tahun 2020
- 1 (satu) bundel fotocopy RAB Penjabaran APBDes tahun 2021
- 1 (satu) bundel fotocopy RAB Penjabaran APBDes Perubahan tahun 2021
- 1 (satu) bundel fotocopy RAB Pembangunan BUMDES MART Desa Babakan
- 1 (satu) bundel fotocopy RAB PERTADES PERTALITE Dan PERTAMAX
- 1 (satu) bundel fotocopy RAB Pembangunan Kantor WIFI Tahun Anggaran 2021
- 1 (satu) bundel fotocopy RAB Pembangunan Jalan Beton Tahun Anggaran
- 1 (satu) lembar fotocopy RAB Tulisan Tangan
- 1 (satu) bandel fotocopy Peraturan Desa Babakan Nomor 8 Tahun 2020 Tantang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Babakan Tahun Anggaran 2020
- 1 (satu) bandel fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Babakan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal Nomor : 141 / 2003 / V / 2017 Tentang Pengangkatan Sdr. Siti Fatikha, SE. Sebagai Sekretaris Desa Babakan , Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal
- 1 (satu) bandel fotocopy Keputusan Kepala Desa Babakan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal Nomor : 141/13/06/XI/2020 Tentang Pengangkatan Sdr Muhamad Ali Syahbana Sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Babakan , Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal
- 1 (satu) bandel fotocopy Keputusan Kepala Desa Babakan Nomor : 01 Tahun 2021 Tentang Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA) Desa Babakan Kecamatan Kramat Tahun Anggaran 2020
- 1 (satu) lembar fotocopy kwetansi dari Mutiara Teknologi Indonesia Sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untukbiaya registrasi PERTADES Desa Babakan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal tertanggal 14 Oktober 2020. Yang menyerahkan dan ditandatangani Bambang Edi S. dan yang menyerahkan dan ditandatangani Muhamad
- 1 (satu) lembar fotocopy kwetansi dari Mutiara Teknologi Indonesia Sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) untuk Registrasi PERTADES Solar HSD Desa Babakan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal tertanggal 25 Desember 2020. Yang menyerahkan dan ditandatangani Bambang Edi S. dan yang menyerahkan dan ditandatangani Muhamad
- 1 (satu bundel) Fotocopy Surat Keputusan Kepala Desa Nomor : 41/231/10/2018 Tentang Pengangkatan dan Penetapan Pengurus BUMDes ?GEMILANG JAYA? Desa Babakan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal
- 1 (satu) lembar Gambar Rencana Detail Pembesian Bumdes Mart
- 1 (satu) lembar Gambar Rencana Detail Pondasi Bumdes Mart.
- Fotocopy 2 (lembar) Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa Semester II Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Desa Bbakan Kecamatan Kramat tanggal 31 Desember 2020 dengan Pagu Dana Desa sebesar Rp.962.252.000,- (sembilan ratus enam puluh dua juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah;
- Forocopy 1 (satu) lembar Laporan Realisasi APB Desa Pemerintah Desa Babakan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Desember 2020.
- 1 (satu) bundel Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Desa Babakan Kec. Kramat Kab. Tegal Nomor : 0020/SPP/15.2003/2020 tanggal 28 Desember 2020 keperluan pengadaan banner informasi Desa sebesar Rp.1.000.280,- (satu juta dua ratus delapan puluh rupiah);
- 1 (satu) bundel Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Desa Babakan Kec. Kramat Kab. Tegal Nomor : 0059/SPP/15.2003/2020 tanggal 30 Agustus 2020 keperluan pembangunan lanjutan tempat sampah terpadu sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) bundel Register Surat Permintaan Pembayaran Pemerintah Desa Babakan Kec. Kramat Kab. Tegal Nomor : 0093/SPP/15.2003/2020 tanggal 31 Desember 2020 keperluan permodalan BUMDes sebesar Rp.49.320.223,- (empat puluh sembilan juta tiga ratus dua puluh ribu dua ratus dua puluh tiga rupiah).
- Fotocopy 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Babakan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal Nomor : 141/01/II/2021 Tanggal 1 Februari 2021 Tentang Penetapan Perangkat Desa Sebagai Bendahara Desa Dalam Rangka Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2021;
- Fotocopy 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Babakan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal Nomor : 141/01//2020 Tanggal 28 Januari 2020 Tentang Penetapan Perangkat Desa Sebagai Bendahara Desa Dalam Rangka Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2020;
- Fotocopy 1 (satu) bundel buku tabungan PT. Bank Pembangunan Daerah atas nama RKD Babakan dengan Nomor rekening 2-175-01802-9 periode 16/01/2020 ? 31/01/2022;
- Fotocopy 1 (satu) bundel dokumen pendukung pencairan/ laporan pertanggung jawaban tahun 2020-2021;
- Fotocopy 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Tahun 2020;
- Fotocopy 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Tahun 2021;
- Fotocopy 1 (satu) bundel rekening koran PT. Bank Pembangunan Daerah atas nama RKD Babakan dengan Nomor rekening 2175018029 periode 16/01/2020 ? 9/09/2022.
- 3 (tiga) buah buku catatan pengeluaran bendahara dan tanda terima penyerahan uang kepada Kepala Desa Babakan tahun 2020 ? 2021;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 0136/SPP/15.2003/2020 tanggal 10 Desember 2020 Bidang Pembiayaan Sub Bidang Pengeluaran Kegiatan Pengeluaran Pembiayaan Pagu Anggaran Rp. 120.059.000,- beserta lampiran;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 0080/SPP/15.2003/2021 tanggal 29 September 2021 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Sub Bidang Kesehatan Kegiatan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Pengadaan Sarana/ Prasarana Posyandu / Polindes / PKD Pagu Anggaran Rp. 240.000.000,- beserta lampiran;
- 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 0131/SPP/15.2003/2021 tanggal 03 Desember 2021 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sub Bidang Sarana Prasarana Pemerintahan Desa Kegiatan Penyediaan Sarana (Aset Tetap) Perkantoran / Pemerintahan Pagu Anggaran Rp. 26.101.900,- beserta lampiran;
- 1 (satu) bundel asli dokumen rapat BPD desa Babakan tanggal 6 Mei 2022 (tiga lembar)
- 1 (satu) bundel asli dokumen rapat BPD desa Babakan tanggal 13 Juni 2022 ( dua lembar)
- 1 (satu) bundel asli dokumen rapat BPD desa Babakan tanggal 16 Juni 2022 (empat lembar)
- 1 (satu) bundel asli dokumen rapat BPD desa Babakan tanggal 9 September 2022 (tiga lembar)
- 1 (satu) bundel asli dokumen rapat BPD desa Babakan tanggal 28 September 2022 (empat lembar);
- 1 (satu) bundel asli Permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) 40% Tahap I Desa Babakan Tahun 2021;
- 1 (satu) bundel asli Permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) 40% Tahap II Desa Babakan Tahun 2021;
- 1 (satu) bundel asli Permohonan Penyaluran Dana Desa (DD) 20% Tahap III Desa Babakan Tahun 2021;
- 1 (satu) bandel fotocopy surat dari kecamatan kramat nomor : 900/46/259/2022 tanggal 7 Juni 2022 kepada Kepala Desa Babakan Kec. Kramat Kab. Tegal Perihal Percepatan pelaksanaan kegiatan fisik yang bersumber dari ADD dan DD Tahun Anggaran 2020 dan 2021;
- 1 (satu) bundel asli Rekomendasi Pencairan APBDes TA 2020 bulan April - Desember 2020
- 1 (satu) bundel asli Permohonan Rekomendasi Pencairan Dana Desa (DD) TA 2020 bulan April - Desember 2020.
- Surat Pernyataan Kelengkapan berkas dari Camat (lengkap, benar dan sah) selaku Penanggung jawab Tim Koordinasi Kecamatan;
- Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun 2020.
- fotokopi Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan sebagai Kepala Desa;
- fotokopi Keputusan Kepala Desa tentang penunjukkan Bendahara Desa.
- laporan realisasi penyerapan DD sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (Sembilan puluh perseratus) dan rata-rata capaian output menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) yang dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian output dari seluruh kegiatan.
- 1 (satu) bundel Fotocopy Kwitansi dan nota pembelian penggunaan dana Sumber Anggaran Bantuan Keuangan Provinsi sejumlah Rp. 20.000.000,- (APBDes 2020)
- 1 (bundel) Asli Kwitansi dan nota pembelian Jumlah total Rp. 37.750.000,- Sumber Anggaran Penyertaan Modal BUMDES Rp. 50.059.000,-
- 1 (satu) bundel Fotocopy Rekening koran BUMDES Gemilang Jaya Babakan Nomor Rekening 3175010750 periode Bulan januari 2020 sampai dengan 31 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar Asli kwitansi telah diterima dari bendahara desa babakan uang sejumlah Rp. 50.059.000,- (Lima Puluh Juta Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah) untuk pembayaran permodalan BUMDES Desa Babakan TA 2020 tanggal 29 Juni 2020 bermaterai 6000 tandatangan bambang edi suprapto;
- 1 (satu bundel) Fotocopy Perjanjian kerjasama investasi pembangunan pertades DDM RON ? BUMDesa nomor :?..yang ditandatangani oleh Pihak Pertama Muhammad Ulinuha (General Manager Jateng ? DIY, Pihak kedua Direktur BUMDEs, diketahui Kepala Desa;
- 1 (satu bundel) Fotocopy lampiran Perjanjian kerjasama operasional (KSO) Pertades BBM RON Nomor : ?./Mou/KSO/P3/SMG/JTG/IND/IX/2020/401 tanggal 14 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Pihak I, Pihak III MUHAMMAD ULINUHA (management Pertades), mengetahui kepal a desa;
- 1 (satu bundel) Fotocopy Peraturan Desa Babakan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal Nomor : 01/SK/Perdes/X/2018 tentang pendirian dan pengelolaan badan usaha milik desa tanggal 15 Okotber 2018.
- 1 (satu) lembar Sertifikat Pendaftaran Pendirian Badan Hukum Nomor: AHU-01587.AH.01.03.TAHUN 2021 BUM Des GEMILANG JAYA BABAKAN
- 1 (satu) lembar printout surat undangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor : 005/14.03/411 tanggal 19 Agustus 2022 Perihal Undangan
- 1 (satu) bandel printout Nota Dinas dari Arifianto, S.Sos, Mt. Kepada Sekretaris Daerah tanggal 23 Agustus 2022 Nomor : 050/14.03/420 Hal; Laporan Hasil Rapat
- Printout Rekening Koran BCA tanggal 16/11/2020 dari Muhamad Ulinuha kepada PT. Mutiara Teknologi Indonesia sebesar Rp. 25.000.000,-, Rekening Koran BCA tanggal 28/11/2020 dari Muhamad Ulinuha kepada PT. Mutiara Teknologi Indonesia sebesar Rp. 1.500.000,-, Rekening Koran BCA tanggal 28/11/2020 dari Muhamad Ulinuha kepada PT. Mutiara Teknologi Indonesia sebesar Rp. 13.500.000,-, Rekening Koran BRI tanggal 30/12/2020 dari Muhamad Ulinuha kepada PT. Mutiara Teknologi Indonesia sebesar Rp. 10.000.000,-;
- Asli Surat dari Desa Babakan Nomor: 09/304/2003/2020 tanggal 12 Agustus 2020 kepada PT. Mutiara Teknologi Indonesia (MTI) Perihal: Permohonan Kerja Sama ditandatangani oleh Kepala Desa Babakan Nuryasin, A.Md dan Direktur BUMDes Gemilang Jaya Bambang Edi Suprapto;
- Printout Foto Penyerahan Uang dari Nuryasin kepada Muhamad Ulinuha, foto buki pembayaran Mutiara Teknologi Indonesia dari BUMDES Gemilang Jaya uang sebesar Rp. 25.000.000,- keterangan: Registrasi Pertades Solar HSD Desa Babakan Kec. Kramat Kab. Tegal tanggal 25-Des-2020;
- Lampiran Dokumen & Izin Dasar Pendirian SPBU Pertades;
- Surat Pemesanan Tangki BBM RON & HSD STANDARISASI (tanpa nomor, tanpa tanggal, 2020) kepada PT. Mutiara Teknologi Indonesia ditandatangani oleh Nuryasin, A.md Kepala Desa;
- Surat Pemesanan Tangki DISPENSER BBM RON & HSD STANDARISASI (tanpa nomor, tanpa tanggal, 2020) kepada PT. Mutiara Teknologi Indonesia ditandatangani oleh Nuryasin, A.md Kepala Desa;
- 1 (satu) berkas SOP MITRA PERTADES PT. Mutiara Teknologi Indonesia ? 2022;
- 1 (satu) berkas Standar Operasional Prosedur Pertades Mutiara Teknologi Indonesia;
- 1 (satu) bandel fotocopy Buku Panduan Pengajuan SPB Pertades PT MUTIARA TEKNOLOGI INDONESIA (PT.MTI)
- 1 (satu) bandel fotocopy Profil Perusahaan (Profil Company) IndoGaz PT. MITRA UTAMA ENERGI
- Screenshot 1 (satu) lembar m-Transfer reg ds babakan, kramat, tegal ke untuk MUTIARA TEKNOLOGI INDONESIA dengan Ref 016174829510
- Screenshot 1 (satu) lembar m-Transfer reg HSD babakan thp 1 untuk MUTIARA TEKNOLOGI INDONESIAdengan Ref 028130350409
- Screenshot 1 (satu) lembar m-Transfer kekurangan reg HSD babakan 1 untuk MUTIARA TEKNOLOGI INDONESIAdengan Ref 028130447720
- Screenshot 1 (satu) lembar bukti setor tunai dengan nomor rekening 060901001177567 atas nama MUTIARA TEKNOLOGI IN pada tanggal 30/12/2020
- Fotocopy 1 (lembar) SURAT KEPUTUSAN No.XVII/SK/12/21 dari Mutiara Teknologi Indonesia.
- 1 (satu) lembar Nota tanggal 2-11-2021 BUMDes Babakan untuk Atap BUMDes, Tutup Samping, Barat Selatan, Papan Nama yang ditandatangani oleh Waluyo.
- 1 (satu) lembar Nota tanggal 7-11-2021 BUMDes Babakan untuk Kanopi BUMDes, ditandatangani oleh Waluyo.
- 1 (satu) lembar Nota tanggal 5-11-2021 Kantor Wifi untuk Kusen Alumunium, Daun Pintu, Kaca yang ditandatangani oleh Waluyo.
- 1 (satu) lembar Nota tanpa tanggal Kusen Pintu Gebyog Kantor Wifi yang ditandatangani oleh Waluyo.
- 1 (satu) lembar Nota tanpa tanggal tahun 2020 Tempat Sampah Babakan untuk Pintu Dorong Tempat Sampah yang ditandatangani oleh Waluyo.
- 1 (satu) bundel Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 02/006/VIII/2021 tanggal 05 Agustus 2021.
- 1 (satu) lembar fotocopy yang berisi Bukti Penyerahan Kendaraan dan Tanda Terima tanggal 30 November 2021, dan kartu NPWP : 00.084.279.9-501.000 Desa Babakan Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal.
- 1 (satu) lembar Faktur Pajak Kode Nomor : 020.008-21.62364449 Tanggal 30 November 202.
- 1 (satu) lembar fotocopy STNK Mobil dengan nomor registrasi G-8112-XF, Nama Pemilik Pemerintah Desa Babakan, Alamat Jl. Beringin No. 1 Babakan RT. 04 RW04 Kec, Kramat Kab. Tegal.
- 1 (satu) lembar fotocopy BPKB Mobil dengan nomor registrasi G-8112-XF, Nama Pemilik Pemerintah Desa Babakan, Alamat Jl. Beringin No. 1 Babakan RT. 04 RW04 Kec, Kramat Kab. Tegal.
- 1 (satu) lembar fotocopy Faktur Kendaraan Bermotor Nomor : W4249530 Tanggal 2 Desember 2021.
- 1 (satu) lembar Spesifikasi Modifikasi Ambulance Type Eco Non Oxygen untuk Exterior dan Interior serta Medical Equipment.
- 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara tanggal 14/12/2021, kode billing 125918246477124 senilai Rp. 2,843,823.00 ( Dua Juta Delapan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah).
- 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Negara tanggal 14/12/2021, kode billing 125918246477124 senilai Rp. 18,958,818.00 ( Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Delapan Ratus Delapan Belas Rupiah).
- Uang tunai sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) terdiri dari pecahan mata uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 500 lembar.
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg |
|
Nomor | 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arkanu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ida Ratnawati, Br Hakim Anggota Margono |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Arena Pradata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 48 d Barang Bukti nomor 49 sampai dengan Nomor 52 dikembalikan kepada Kecamatan Kramat Kab. Tegal melalui saksi EDI HARTONO, SIP., MM. Barang Bukti Nomor 53 sampai dengan Nomor 59 d Barang bukti Nomor 60 sampai dengan Nomor 67 dikembalikan kepada BUMDES Gemilang Jaya Desa Babakan Kecamatan Kramat BAMBANG EDI SUPRAPTO. Barang bukti Nomor 68 sampai dengan Nomor 69 dikembalikan kepada Dispermasdes Kabupaten Tegal melalui HANDY AGUNG PRAMONO, SE. Bin SUDARMO Tetap terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk disetor ke kas Desa Babakan, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
16
0